KPPPA dorong usulan UU Kesetaraan Gender
12 April 2018 16:39 WIB
Dokumentasi Aktivis gender yang tergabung dalam Forum LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) melakukan kampanye melawan homophobia di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (21/5/2011). Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan berorganisasi dan beraktivitas serta kesetaraan hak seperti warga negara lainnya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan penghapusan UU yang diskriinatif terhadap keberadaan mereka. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kembali mendorong usulan UU Kesetaraan Gender masuk ke Badan Legislatif agar dibahas dan menjadi undang-undang.
"Kami ingin mendorong lagi itu menjadi inisiatif pemerintah," kata Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu disela-sela acara "Indonesian Women Forum" yang diselenggarakan Coca-Cola Amatil dan telkomtelstra di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms Against Women/CEDAW) menjadi UU Nomor 7 Tahun 1984.
Namun hingga saat ini belum ada Undang-Undang tentang kesetaraan gender, karena itu KPPPA mendorong adanya UU tersebut.
"Sebenarnya usulan sudah masuk Baleg 2015-2019, tapi hilang, karena itu kami ingin mendorong lagi inisiatif ini," jelas dia.
Menurut Pribudiarta, upaya yang telah dilakukan KPPPA agar inisiatif usulan UU Kesetaraan Gender masuk dalam Baleg antara lain mulai melaksanakan berbagai diskusi untuk menjaring masukan.
"Kita harapkan dalam dua tahun ini sampai 2019 UU ini bisa terwujud," jelas Pribudiarta.
"Kami ingin mendorong lagi itu menjadi inisiatif pemerintah," kata Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu disela-sela acara "Indonesian Women Forum" yang diselenggarakan Coca-Cola Amatil dan telkomtelstra di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms Against Women/CEDAW) menjadi UU Nomor 7 Tahun 1984.
Namun hingga saat ini belum ada Undang-Undang tentang kesetaraan gender, karena itu KPPPA mendorong adanya UU tersebut.
"Sebenarnya usulan sudah masuk Baleg 2015-2019, tapi hilang, karena itu kami ingin mendorong lagi inisiatif ini," jelas dia.
Menurut Pribudiarta, upaya yang telah dilakukan KPPPA agar inisiatif usulan UU Kesetaraan Gender masuk dalam Baleg antara lain mulai melaksanakan berbagai diskusi untuk menjaring masukan.
"Kita harapkan dalam dua tahun ini sampai 2019 UU ini bisa terwujud," jelas Pribudiarta.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: