Laku pandai diminta jual beras medium
12 April 2018 16:07 WIB
Arsip: Petugas menunjukkan kupon operasi pangan yang menjual beras medium di Kelurahan Pabuaran Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/2/2018). (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperluas jaringan penjualan beras medium sesuai harga eceran tertinggi (HET) dengan melibatkan agen layanan keuangan tanpa kantor untuk keuangan inklusif (laku pandai) perbankan.
"Agen laku pandai diminta juga untuk menjual (beras)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, ditemui usai rapat koordinasi lanjutan beras di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Enggartiasto juga menyatakan bahwa pedagang pasar tradisional yang ada di dalam negeri wajib menjual beras kualitas medium sesuai dengan HET.
"HET artinya harganya mentok di situ. Di bawah boleh, di atas tidak boleh," kata dia.
Pemerintah menetapkan HET beras kualitas medium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.
Wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram.
Dan, wilayah Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram.
"Kami menunjukkan masif, bahwa ini harga sudah mulai turun tetapi kami meminta turunnya lebih cepat dan masyarakat bisa mendapatkan beras medium sesuai dengan HET dimanapun," ucap Enggartiasto
Mendag juga menyatakan bahwa jika terjadi kekurangan pasokan khususnya beras kualitas medium, para pelaku usaha bisa melaporkan ke pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk memasok beras kualitas medium tersebut.
"Kalau ada semua daerah yang memiliki stok beras dijual harga beras medium, tidak usah minta Bulog. Tetapi kalau mereka tidak punya, minta ke Bulog," ujar dia.
"Agen laku pandai diminta juga untuk menjual (beras)," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, ditemui usai rapat koordinasi lanjutan beras di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Enggartiasto juga menyatakan bahwa pedagang pasar tradisional yang ada di dalam negeri wajib menjual beras kualitas medium sesuai dengan HET.
"HET artinya harganya mentok di situ. Di bawah boleh, di atas tidak boleh," kata dia.
Pemerintah menetapkan HET beras kualitas medium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram.
Wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 per kilogram.
Dan, wilayah Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram.
"Kami menunjukkan masif, bahwa ini harga sudah mulai turun tetapi kami meminta turunnya lebih cepat dan masyarakat bisa mendapatkan beras medium sesuai dengan HET dimanapun," ucap Enggartiasto
Mendag juga menyatakan bahwa jika terjadi kekurangan pasokan khususnya beras kualitas medium, para pelaku usaha bisa melaporkan ke pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk memasok beras kualitas medium tersebut.
"Kalau ada semua daerah yang memiliki stok beras dijual harga beras medium, tidak usah minta Bulog. Tetapi kalau mereka tidak punya, minta ke Bulog," ujar dia.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: