Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama keluarga mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penetapan tersangka baru kasus Bank Century.
"MAKI dan Anne Mulya dan Nadia Mulya (istri dan anak Budi Mulya), akan mendatangi KPK pada Kamis (12/4) sore dalam rangka meminta KPK mematuhi putusan praperadilan untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan tujuan ke KPK adalah semata-mata demi penegakkan hukum dan keadilan.
Dalam kasus bailout Bank Century itu, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan nama-nama yang disebut dalam penyidikan sampai sekarang masih melenggang bebas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.
Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK, katanya.
Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.
Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
"Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.
MAKI dan keluarga Budi Mulya datangi KPK
12 April 2018 16:03 WIB
Boyamin Saiman (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: