Batam (ANTARA News) - Bank Indonesia menjamin industri perbankan tidak akan menurunkan penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena diberikan relaksasi penyaluran pembiayaan melalui obligasi yang risikonya lebih rendah.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo di Batam, Kepri, Kamis, mengatakan meskipun risiko pembiayaan melalui obligasi lebih rendah dibanding kredit, namun keuntungan utama bank masih bersumber dari pendapatan bunga kredit, termasuk kredit UMKM.

Selain itu, diklaim Dody, bank juga sudah diwanti-wanti untuk memitigasi risiko kredit bermasalah dari penyaluran kredit tahun ini. Sehingga bank seharusnya sudah memiliki strategi untuk meningkatkan penyaluran kredit.

"Karena rohnya perbankan, saya tidak melihat pada suatu saat nanti akan beralih bank lebih baik membeli surat berharga dibanding menyalurkan kredit," ujar Dody di sela diskusi Pra-Rakorpusda-BI di Batam.

Dody juga melihat pendapatan bunga dari kredit masih menggiurkan ketimbang bunga dari obligasi. Pendapatan bunga ini yang masih menjadi sumber keuntungan bank, sehingga bank dinilai akan sulit meninggalkan intermediasi melalui kredit.

"Apakah bank malas memberikan pinjaman, lebih baik membeli surat utang. Timbang bunganya, bunga kredit lebih besar daripada dia membeli surat utang," kata Dody yang juga baru disetujui DPR sebagai Deputi Gubernur BI.

Bank juga tidak bisa sembarangan jika ingin memanfaatkan relaksasi pembiayaan melalui obligasi. Pasalnya, pembiayaan obligasi yang dihitung sebagai kredit hanya untuk obligasi berperingkat layak investasi dan diterbitkan korporasi non-bank dan non-IKNB.

"Surat berharga itu merupakan surat berharga yang rated, jadi yang punya rating dan kami akan juga mengatur bahwa SSB itu harus yang berkualitas baik," ujar dia.

Pada 16 Juli 2018, BI resmi menerapkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) untuk mengganti ketentuan rasio pendanaan terhadap simpanan (Loan to Funding Ratio/LFR).

RIM merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan. Perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah.

Adapun rasio RIM masih sama dengan LFR yakni 80-92 persen. Jika perbankan memiliki RIM di bawah 80 persen atau di atas 92 persen, maka BI akan mengenakan sanksi berupa penambahan setoran giro.