Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga bernama Ristiawan melaporkan pemilik agen perjalanan haji dan umrah Abu Tours Hamzah Mamba ke Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Kamis.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/496/IV/2018/Bareskrim tertanggal 12 April 2018, dia menuduh Hamzah Mamba melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ini mewakili 307 calon jamaah yang tidak diberangkatkan," kata Ristiawan.

Ristiawan menjelaskan 307 orang itu mendaftar ikut program haji dan umrah Abu Tours antara akhir 2016 sampai akhir 2017 di kantor-kantor cabang Abu Tours, termasuk yang ada di Warung Buncit, Cinere Raya, Jalan Raya Bogor, Tebet dan Bintaro Jaya.

Para pendaftar yang berasal dari kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi itu, menurut dia, kebanyakan mendaftar untuk mendapat layanan umrah. "Hanya dua sampai tiga orang yang ambil paket haji plus," katanya.

Ristiawan mengatakan total kerugian 307 orang yang gagal berangkat haji dan umrah setelah membayar biaya layanan itu ke Abu Tours sampai Rp5,3 miliar. Menurut dia, paket umrah yang ditawarkan Abu Tours biayanya berkisar antara Rp19 juta sampai Rp25 juta per orang, dan harga paket perjalanan haji plusnya mulai Rp100 juta.

Abu Tours menjanjikan memberangkatkan mereka ke Tanah Suci pada awal 2018, namun janji tersebut tidak terealisasi.

"Ada yang dijanjikan berangkat awal 2018, ada juga yang dijanjikan pada Maret (2018) tapi sampai sekarang tidak ada realisasi," katanya.

Baca juga:
Polisi tetapkan CEO Abu Tours sebagai tersangka
Kemenag cabut izin Abu Tours dan tiga biro perjalanan umrah lain