Rini minta Kejagung kawal proyek infrastruktur kelistrikan
12 April 2018 12:48 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo menyaksikan Penandatanganan kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT PLN (Persero) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, antara Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jamdatun Kejaksaan RI, Loeke Larasati A, di Nusa Dua, Bali (13/4) (Foto: Kementerian BUMN)
Jakarta (Antara) - Menteri BUMN Rini Soemarno mendukung langkah PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur proyek kelistrikan di Tanah Air.
"PLN butuh dukungan banyak pihak untuk menuntaskan pembangunan kelistrikan, salah satunya kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Agung RI agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target, tepat waktu dan tidak melanggar hukum," Rini dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis.
Penandatanganan kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, dilakukan di Nusa Dua, Bali (13/4), antara Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jamdatun Kejaksaan RI, Loeke Larasati A, yang disakikan Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.
Tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat sebab PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35 ribu megawatt (MW), jaringan transmisi sepanjang 46 ribu km dan banyak gardu induk.
"Sebagai perbandingan pembangkit listrik yang beroperasi sejak Indonesia merdeka hingga 2014 sekitar 46 ribu MW. Sekarang selama 5 tahun PLN ditugaskan membangun 35 ribu. Tanggung jawab yang sangat mengerikan," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, direksi dan manajemen PLN seluruh Indonesia bisa lebih yakin melaksanakan tugasnya sebab setiap langkah mendapatkan dukungan agar langkah-langkahnya mengikuti tataran hukum yang benar.
Sementara itu, Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan kerja sama ini bentuk transparasi dan kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari Kejaksaan selama tiga tahun sebelumnya kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami berterimakasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
Baca juga: Menteri BUMN puji mal pelayanan publik Batam
Baca juga: PLN operasikan listrik Gunung Timang 24 jam
Baca juga: Kejagung belum temukan keterlibatan Gita Wiryawan
Ia menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
"Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN," jelas Sofyan.
Ia meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan peran PLN memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
"Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule," ujar Prasetyo.
"PLN butuh dukungan banyak pihak untuk menuntaskan pembangunan kelistrikan, salah satunya kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Agung RI agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target, tepat waktu dan tidak melanggar hukum," Rini dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis.
Penandatanganan kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, dilakukan di Nusa Dua, Bali (13/4), antara Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jamdatun Kejaksaan RI, Loeke Larasati A, yang disakikan Menteri BUMN Rini Soemarno bersama Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo.
Tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat sebab PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35 ribu megawatt (MW), jaringan transmisi sepanjang 46 ribu km dan banyak gardu induk.
"Sebagai perbandingan pembangkit listrik yang beroperasi sejak Indonesia merdeka hingga 2014 sekitar 46 ribu MW. Sekarang selama 5 tahun PLN ditugaskan membangun 35 ribu. Tanggung jawab yang sangat mengerikan," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, direksi dan manajemen PLN seluruh Indonesia bisa lebih yakin melaksanakan tugasnya sebab setiap langkah mendapatkan dukungan agar langkah-langkahnya mengikuti tataran hukum yang benar.
Sementara itu, Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan kerja sama ini bentuk transparasi dan kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari Kejaksaan selama tiga tahun sebelumnya kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami berterimakasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
Baca juga: Menteri BUMN puji mal pelayanan publik Batam
Baca juga: PLN operasikan listrik Gunung Timang 24 jam
Baca juga: Kejagung belum temukan keterlibatan Gita Wiryawan
Ia menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
"Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN," jelas Sofyan.
Ia meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan peran PLN memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
"Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule," ujar Prasetyo.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: