Tangerang (ANTARA News) - Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang adanya pungutan parkir di kantor milik pemerintah oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
"Dasar hukumnya Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2011 tentang Pungutan Restribusi Jasa Usaha pada Kantor Pemerintah, BUMN dan BUMD," kata Kepala Dishub Pemkab Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Kamis.
Bambang mengatakan sesuai Perda itu, maka semua biaya parkir harus gratis dan tidak diperkenankan adanya pungutan.
Hal tersebut terkait para pengendara sepeda motor dan mobil merasa resah bila hendak mengurus aneka keperluan ke Puspem Kabupaten Tangerang akibat adanya pungutan parkir di alun-alun di kawasan itu.
Pungutan itu dilakukan oleh ormas tertentu dengan meminta sebesar Rp5.000 setiap kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Sedangkan pengurus ormas tersebut memberikan karcis kepada pengendara yang parkir lengkap dengan stempel dengan alasan restribusi resmi.
Pengelola parkir berdalih untuk biaya keamanan, karena di lokasi tersebut rawan terhadap pencurian kendaraan.
Menanggapi restribusi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Tangerang, Soma Atmaja mengatakan parkir yang berada di alun-alun pusat pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa adalah liar.
Pihaknya meminta Satpol PP setempat untuk menertibkan karena uang yang diambil dari pengendara itu adalah pungutan liar dan dianggap menyalahi aturan.
Bambang menambahkan instansi berwenang sebagai penegak Perda harus bertindak karena pengelola parkir itu tidak mengantongi izin alias liar.
Belakangan ini, pungutan parkir marak di seputar kantor milik pemerintah seperti BPN, Pengadilan Agama, Gedung Serba Guna dan Kejaksaan Negeri serta kantor Polresta Tangerang.
Akibatnya, pengendara dengan petugas parkir sering adu mulut karena tidak mau membayar dengan alasan parkir tidak resmi.
Sebelumnya, Soma mengatakan Satpol PP untuk menurunkan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) mengusut dan membawa ke ranah hukum karena dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Dishub Tangerang larang pungutan parkir kantor pemerintah oleh ormas
12 April 2018 12:29 WIB
Ilustrasi parkir liar. (ANTARA FOTO/Pradita Utama)
Pewarta: Adityawarman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: