Biaya ibadah haji embarkasi Batam Rp32,4 juta
12 April 2018 08:19 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali (kiri) menyampaikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/32018). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau naik 0,9 persen dari tahun sebelum. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Batam (ANTARA News) - Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler Embarkasi Hang Nadim Batam tahun 2018 sebesar Rp32.456.450.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Marwin Jamal di Batam, Kamis, menyatakan biaya itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.7 Tahun 2018.
"Kita bersyukur BPIH 2018 sudah ditandatangani oleh Presiden yang selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dari Menteri Agama tentang jadwal pelunasan bagi calon jamaah haji yang masuk porsi tahun ini," kata Marwin.
BPIH tahun ini naik 0,9 persen dibandingkan tahun lalu.
Marwin menjelaskan, kenaikan BPIH itu karena pemberlakuan PPn 5 persen terhadap barang dan jasa oleh pemerintah Arab Saudi, naiknya bahan bakar minyak pesawat dan tarif dasar listrik di Arab Saudi.
"Komponen lainnya yang juga mempengaruhi kenaikan BPIH adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat maupun riyal Arab Saudi," tambah Marwin Jamal.
BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup dan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler untuk setiap embarkasi, Keppres No.7 Tahun 2018 juga menetapkan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tiap embarkasi.
"BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri," kata dia.
Berdasarkan ketentuan, calon jamaah haji yang mendapatkan kursi berangkat tahun ini sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Sehingga mereka tinggal melunasi selisih dana BPIH.
"Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," kata Marwin.
Baca juga: Keppres BPIH sudah terbit, ini daftar biaya haji per embarkasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Marwin Jamal di Batam, Kamis, menyatakan biaya itu tertuang dalam Keputusan Presiden No.7 Tahun 2018.
"Kita bersyukur BPIH 2018 sudah ditandatangani oleh Presiden yang selanjutnya kita akan menunggu petunjuk dari Menteri Agama tentang jadwal pelunasan bagi calon jamaah haji yang masuk porsi tahun ini," kata Marwin.
BPIH tahun ini naik 0,9 persen dibandingkan tahun lalu.
Marwin menjelaskan, kenaikan BPIH itu karena pemberlakuan PPn 5 persen terhadap barang dan jasa oleh pemerintah Arab Saudi, naiknya bahan bakar minyak pesawat dan tarif dasar listrik di Arab Saudi.
"Komponen lainnya yang juga mempengaruhi kenaikan BPIH adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat maupun riyal Arab Saudi," tambah Marwin Jamal.
BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah, dan biaya hidup dan lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler untuk setiap embarkasi, Keppres No.7 Tahun 2018 juga menetapkan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tiap embarkasi.
"BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri," kata dia.
Berdasarkan ketentuan, calon jamaah haji yang mendapatkan kursi berangkat tahun ini sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Sehingga mereka tinggal melunasi selisih dana BPIH.
"Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," kata Marwin.
Baca juga: Keppres BPIH sudah terbit, ini daftar biaya haji per embarkasi
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: