Liga Inggris kabulkan gugatan gol Harry Kane
12 April 2018 01:42 WIB
Arsip - Penyerang Tottenham Hotspur, Harry Kane, merayakan golnya ke gawang Manchester United dalam laga lanjutan Liga Utama Inggris di Stadion White Hart Lane, London, Inggris, Minggu (14/5/2017). (twitter.com/premierleague)
Jakarta (ANTARA News) - Penyelenggara Liga Premier mengabulkan gugatan Tottenham Hotspur untuk memberikan gol kedua mereka saat menang 2-1 melawan Stoke City di Stadion bet365, Sabtu pekan lalu, kepada Harry Kane.
Dalam laman resminya, Liga Premier mengumumkan keputusan bahwa gugatan Tottenham dikabulkan oleh Panel Gugatan Akreditasi Gol Liga Premier.
Gol itu awalnya dihitung sebagai milik Christian Eriksen, namun setelah mempertimbangkan testimoni pemain dan meninjau ulang rekaman pertandingan, panel yang beranggotakan tiga orang itu setuju bahwa sentuhan terakhir bola dilakukan Kane sebelum meluncur ke dalam gawang.
Dengan demikian, Kane kini mengoleksi 25 gol liga selama musim 2017-2018 atau di urutan kedua di bawah penyerang sayap Liverpool, Mohamed Salah, yang sudah mengumpulkan 29 gol.
Baca juga: Kane ingin temukan sentuhan golnya agar Golden Boot tak digondol Salah
Baca juga: Pulih dari cedera, Harry Kane penentu kemenangan Spurs atas Stoke
Dalam laman resminya, Liga Premier mengumumkan keputusan bahwa gugatan Tottenham dikabulkan oleh Panel Gugatan Akreditasi Gol Liga Premier.
Gol itu awalnya dihitung sebagai milik Christian Eriksen, namun setelah mempertimbangkan testimoni pemain dan meninjau ulang rekaman pertandingan, panel yang beranggotakan tiga orang itu setuju bahwa sentuhan terakhir bola dilakukan Kane sebelum meluncur ke dalam gawang.
Dengan demikian, Kane kini mengoleksi 25 gol liga selama musim 2017-2018 atau di urutan kedua di bawah penyerang sayap Liverpool, Mohamed Salah, yang sudah mengumpulkan 29 gol.
Baca juga: Kane ingin temukan sentuhan golnya agar Golden Boot tak digondol Salah
Baca juga: Pulih dari cedera, Harry Kane penentu kemenangan Spurs atas Stoke
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: