Pemerintah diminta cermat terkait regulasi pekerja asing
11 April 2018 01:56 WIB
Arsip - Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018). (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta benar-benar cermat dalam menerapkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.
"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Rofi menilai penerbitan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagai bentuk pengabaian atas desakan publik untuk mengetatkan masuknya TKA.
Politisi PKS itu berpendapat bahwa regulasi baru tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia karena regulasi itu dinilai dibuat hanya berdasarkan pola pikir eksternalitas.
Ia mengingatkan bahwa ada terdapat sejumlah faktor internal yang perlu diperhatikan seperti masih sedikitnya jumlah pengawas TKA yaitu hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja asing pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," paparnya.
Menurut dia, TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.
Baca juga: Wapres: TKA lebih diutamakan untuk alih teknologi
Baca juga: DPR: Harus ada pembatasan tenaga kerja asing
Baca juga: Menaker: Pekerja asing punya hak masuk Indonesia
"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Rofi menilai penerbitan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagai bentuk pengabaian atas desakan publik untuk mengetatkan masuknya TKA.
Politisi PKS itu berpendapat bahwa regulasi baru tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia karena regulasi itu dinilai dibuat hanya berdasarkan pola pikir eksternalitas.
Ia mengingatkan bahwa ada terdapat sejumlah faktor internal yang perlu diperhatikan seperti masih sedikitnya jumlah pengawas TKA yaitu hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja asing pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," paparnya.
Menurut dia, TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.
Baca juga: Wapres: TKA lebih diutamakan untuk alih teknologi
Baca juga: DPR: Harus ada pembatasan tenaga kerja asing
Baca juga: Menaker: Pekerja asing punya hak masuk Indonesia
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: