DPR: Harus ada pembatasan tenaga kerja asing
10 April 2018 20:45 WIB
Dokumentasi sejumlah pekerja asing asal China berbaris saat hendak didata Direktorat Reskrim Umum Polda Kalimantan Barat, di kawasan proyek pembangunan PLTU di Jungkat, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/3). Sebanyak 78 pekerja asing asal China yang bekerja untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat ditangkap personel Polda Kalbar, karena diduga tidak memiliki ijin kerja resmi. (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan, harus ada aturan teknis dan pembatasan dalam pengerahan dan mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga jangan sampai TKA yang tidak memiliki kemampuan bisa bekerja di Indonesia.
"Terkait TKA, sebaiknya dipertimbangkan karena itu sekali lagi harus ada pembatasan. Apakah TKA itu yang memiliki kemampuan ataupun yang tidak memiliki kemampuan," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan apabila TKA tidak ahli tidak diatur maka akan merugikan tenaga kerja lokal yang harus mendapatkan haknya sesuai amanah konstitusi.
Karena itu, dia menilai harus diatur menyangkut keberadaan TKA itu, misalnya mensyaratkan ada alih teknologi saat mempekerjakan TKA sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Misalnya transfer teknologi itu boleh karena ahli teknologi dari mana pun yang terkait pemanfaatan pembangunan di Indonesia tentu harus ada pendampingan dari TKA ahli," ujarnya.
Dia memberi contoh ekstrim tentang mempekerjakan TKA tanpa keahlian hanya untuk menjadi tukang pacul atau kuli panggul.
"Tenaga kerja Indonesia harus dilindungi negara karena banyak jutaan rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan. Ini yang perlu perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, di tengah jutaan rakyat Indonesia yang belum punya kerjaan tetap harus dilindungi oleh negara," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut dimaksudkan agar izin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah guna menggenjot investasi asing di Tanah Air.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
Persoalan tenaga kerja asing itu, menurut Jokowi, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
"Pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi, agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri maka diperlukan penataan masuknya tenaga kerja asing," ujarnya.
"Terkait TKA, sebaiknya dipertimbangkan karena itu sekali lagi harus ada pembatasan. Apakah TKA itu yang memiliki kemampuan ataupun yang tidak memiliki kemampuan," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan apabila TKA tidak ahli tidak diatur maka akan merugikan tenaga kerja lokal yang harus mendapatkan haknya sesuai amanah konstitusi.
Karena itu, dia menilai harus diatur menyangkut keberadaan TKA itu, misalnya mensyaratkan ada alih teknologi saat mempekerjakan TKA sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Misalnya transfer teknologi itu boleh karena ahli teknologi dari mana pun yang terkait pemanfaatan pembangunan di Indonesia tentu harus ada pendampingan dari TKA ahli," ujarnya.
Dia memberi contoh ekstrim tentang mempekerjakan TKA tanpa keahlian hanya untuk menjadi tukang pacul atau kuli panggul.
"Tenaga kerja Indonesia harus dilindungi negara karena banyak jutaan rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan. Ini yang perlu perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, di tengah jutaan rakyat Indonesia yang belum punya kerjaan tetap harus dilindungi oleh negara," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres tersebut dimaksudkan agar izin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah guna menggenjot investasi asing di Tanah Air.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
Persoalan tenaga kerja asing itu, menurut Jokowi, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
"Pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi, agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri maka diperlukan penataan masuknya tenaga kerja asing," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: