Padang (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan meminta pengecer dan pusat perbelanjaan mencantumkan harga komoditas pokok agar harganya diketahui masyarakat dan senantiasa menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Kami meminta ritel modern yang ada di Sumbar memasang spanduk atau baliho di pintu masuk agar masyarakat mengetahui komoditas pangan pokok apa saja yang dijual dan tentu harganya sesuai dengan HET," kata Staf Ahli Kementerian Perdagangan, Dody Edward, di Padang, Selasa sore.
Menurut dia, pusat perbelanjaan dan pengecer harus menjadi rujukan dalam penjualan komoditas pokok dengan menjual produk sesuai ketentuan.
Ia mengakui dari pantauan yang dilakukan terhadap sejumlah komoditas pokok harga jualnya sudah sesuai aturan.
"Contohnya minyak goreng harga eceran tertingginya Rp11.000, kemudian beras premium dan medium sudah sesuai dengan HET di Sumatera," katanya.
Dia juga meminta pengelola toko pengecer memastikan produk yang dijual layak edar, seperti, ada label halal dan izin BPOM. Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Kementerian Perdagangan akan mengawasi agar pasokan dan harga di pasar stabil.
Kementerian Perdagangan minta pusat perbelanjaan cantumkan harga komoditas pokok
10 April 2018 19:32 WIB
Dokumentasi konsumen berbelanja di pusat perbelanjaan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2017). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: