Padang Aro, Sumatera Barat (ANTARA News) - Polres Solok Selatan mengamankan seorang warga negara China di pertambangan emas ilegal karena diduga menyalahgunakan dokumen visa.
Kasat Intel AKP Zuheldi di Padang Aro, Selasa, mengatakan penduduk China itu bernama Zang Yong Seng (40).
Zang diamankan di lokasi tambang emas ilegal di Pamong Gadang, Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, atas dugaan menyalahgunakan isa.
"WNA tersebut visanya kunjungan keluarga tetapi ia malah masuk kawasan pertambangan emas ilegal dan saat diperiksa paspornya juga tidak ada," kata Zuheldi.
Keberadaan orang asing di tambang emas liar itu diketahui dari masyarakat. Doa sudah berada di Pamong sejak Minggu (8/4).
Setelah dicek polisi, dia langsung diamankan. Warga China ini mengaku baru tiba di Solok Selatan pada Senin (9/4).
WNA ini dibawa oleh WNI Pekanbaru ke Solok Selatan hingga ke Pamong yang merupakan lokasi pertambangan emas liar.
Polisi belum bisa membuktikan WNA ini bekerja di pertambangan karena saat diamankan ia sedang keluar lokasi tambang.
Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Padang untuk proses selanjutnya. Imigrasi meminta polisi menahan dulu WNA tersebut karena mereka sedang dalam perjalanan ke Solok Selatan.
Dia menyebutkan, yang menjadi kendala dalam pemeriksaan adalah Zang tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga harus memakai penerjemah.
Setiap tahun selalu ada WNA China yang diamankan polisi dan semuanya di lokasi pertambangan emas.
Akhir 2016, tiga orang warga China diamankan di lokasi pertambangan emas dan pada 2017 juga ada dua orang dan tahun ini satu WNA.
"Bagi masyarakat yang sudah melaporkan keberadaan orang asing kami berterima kasih," kata Zuheldi.
Polisi tangkap warga China diduga salahgunakan visa
10 April 2018 17:42 WIB
Salah satu pertambangan emas ilegal di aluran Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selaran, Sumatera Barat. (ANTARA/Maril Gafur)
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: