Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengatakan kode respons cepat (quick response/QR Code) dalam sistem pembayaran akan dapat digunakan lintas layanan dan terkoneksi dari berbagai perusahaan penyelenggara.

Konsep interkonektivitas dan interoperabilitas itu bakal diatur dalam standarisasi "QR Code" yang akan diterbitkan Bank Indonesia pada akhir April 2018, kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Imaduddin Sahabat di Jakarta, Selasa.

Dengan begitu, menurut Imaduddin, setiap perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah menggunakan "QR Code" seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk harus tunduk dan mengikuti aturan interkonektivitas dan interoperabilitas itu.

"Nanti satu "QR Code" akan bisa membaca atau memindai kode yang berlandasakan sumber dana dari bank mana saja," ujar Imaduddin.

Menurut dia, prinsip lintas layanan dan koneksi itu untuk membuat sistem pembayaran menjadi lebih efisien. Pelaku usaha (merchant) yang bekerja sama dengan perbankan, tidak perlu menyediakan banyak kode QR.

Begitu juga dengan nasabah yang tidak perlu memiliki kode QR dari berbagai bank, ataupun uang elektronik di gawainya, guna melakukan transaksi pembayaran.

"Jadi semua penyelenggara nanti punya satu kode QR yang terstandarisasi," ujar dia.

Imaduddin menjelaskan "QR Code" akan sangat berguna untuk meningkakan pembayaran non-tunai di daerah selain kota-kota besar. Hal itu karena perbankan memiliki alternatif dalam menyediakan infrastrktur selain membeli mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).

"QR Code akan lebih murah karena bank tidak perlu membeli dan mengeluarkan biaya perawatan seperti mengirim teknisi untuk memeriksa mesin EDC," ujarnya.

Deputi Gubernur BI Sugeng sebelumnya meyebutkan terdapat sekitar 10 perusahaan jasa sistem pembayaran (PJSP) yang siap menggunakan QR Code.

Sebagai informasi, QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant). Peran QR Code mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan juga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Namun teknologi QR Code dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM. Peraturan QR Code ini juga menjadi bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Perusahaan yang sudah mengembangkan layanan QR Code adalah PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kemudian, Telkomsel melalui layanan keuangan T-CASH yang terintegrasi dengan layanan aplikasi T-Wallet.

Penyedia dompet elektronik Go-Pay juga sempat menerapkan QR Code beberapa bulan lalu, namun harus dibekukan sementara oleh BI karena belum mendapat izin operasi.