Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi diduga menerima suap melalui perantara dalam t kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Untuk mendalami hal itu, KPK siang tadi memeriksa satu saksi dari swasta bernama Lie Ketty dalam penyidikan kasus korupsi pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.

"Dari swasta kami menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana terhadap tersangka yang diduga mengalir melalui perantara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Baca juga: Korupsi Bakamla, aliran dana ke Fayakhun didalami

"Itu yang kami dalami lebih lanjut secara lebih rinci bagaimana kronologi dan tahapannya yang diduga tentu terkait dengan pengurusan anggaran Bakamla khususnya satelit monitoring yang melibatkan proses-proses di DPR RI jadi itu juga kami dalami pada pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya," kata Febri.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Fayakhun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.