Penyebar SARA dalam kasus Puisi Gus Mus dipolisikan
9 April 2018 21:05 WIB
Dokumentasi - Ulama sekaligus budayawan KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus membacakan puisi karyanya dalam acara Sastra Pelataran di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/12/2017) malam. (ANTARA /Aditya Pradana Putra )
Semarang, Jawa Timur (ANTARA News) - Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berkaitaa dengan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) yang dibacakan petahana gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin.
Pihak pertama yang dilaporkan kepada polisi adalah penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," kata Heri.
Menurut Heri, Rahmat menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" itu sangat menyinggung umat Islam karena dianggapnyaada kalimat mengandung unsur SARA dan penistaan agama dalam puisi.
Padahal puisi itu adalah karya Gus Mus pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas puisi ini milik ulama karismatik itu.
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya `Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana` adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," kata Heri.
Perbuatan Rahmat dikategorikan Heri diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Heri menilai pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai adalah berita atau informasi bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan berunsur SARA untuk menciptakan permusuhan.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.
Fakta hukum kedua adalah fitnah melalui "You Tube" oleh oknum mengaku penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta," kata dia.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin.
Pihak pertama yang dilaporkan kepada polisi adalah penyebaran dan pemviralan undangan peliputan yang dikeluarkan Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," kata Heri.
Menurut Heri, Rahmat menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" itu sangat menyinggung umat Islam karena dianggapnyaada kalimat mengandung unsur SARA dan penistaan agama dalam puisi.
Padahal puisi itu adalah karya Gus Mus pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas puisi ini milik ulama karismatik itu.
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya `Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana` adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," kata Heri.
Perbuatan Rahmat dikategorikan Heri diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Heri menilai pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai adalah berita atau informasi bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan berunsur SARA untuk menciptakan permusuhan.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.
Fakta hukum kedua adalah fitnah melalui "You Tube" oleh oknum mengaku penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta," kata dia.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: