Jakarta (ANTARA News) - KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola. Politisi muda itu ditahan KPK.

"KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai nanti dilimpahkan ke pengadilan karena sejumlah tersangka lain tindak lanjut dari tangkap tangan sebelumnya sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK baru saja menahan Zola, Senin (9/4), setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Arfan, pada 2 Februari 2018.

Zola ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan, Jakarta, yang berlokasi di Gedung KPK yang lama.

Gratifikasi yang diduga dia terima dan Arfan adalah Rp6 miliar. Zola baik bersama Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.