Jakarta, 9/4 (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.

"Dua saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Senin. Dua saksi itu adakah anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Nasdem Donny Imam Priambodo dan wiraswasta atau pemilik Toko Serba Cantik Melawai Lie Ketty.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami peran Fayakhun dalam penambahan anggaran APBN-P pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.

"Penyidik mendalami terkait peran tersangka dalam penambahan anggaran APBN-P pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dan aliran uang dari penyedia jasa pada tersangka," kata Febri.

KPK telah menetapkan Fayakhun yang merupakan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.

Baca juga: KPK tetapkan Fayakhun tersangka penerima suap

Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Baca juga: KPK dalami peran Fayakhun dalam kasus APBN-P Bakamla