Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda pelaksanaan keputusan untuk mengenakan sanksi berupa pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto.

Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis SpOG menyatakan Mayjen TNI dr Terawan masih anggota IDI.

Berikut penjelasan Prof Marsis mengenai keputusan IDI berkenaan dengan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran:




Baca juga: Metode cuci otak dr Terawan masih perlu penelitan