Polisi gagalkan peredaran 3 ribu butir Carnophen
8 April 2018 19:41 WIB
Dokumentasi Seorang anggota Denpomal Lanudal Juanda, menunjukkan seorang tersangka dan ribuan butir Carnophen yang termasuk dalam obat Daftar G (Obat Keras dan Berbahaya), di Mako Denpomal Lanudal Juanda, Surabaya, Rabu (1/5/2013). Sebanyak 1000 butir Carnophen tanpa dilengkapi surat dokter, berhasil diamankan dari seorang calon penumpang pesawat LionAir dengan nomor penerbangan JT973 tujuan Batam. (FOTO ANTARA/Eric Ireng)
Banjarbaru (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Tapin Utara, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 3 ribu butir obat-obatan terlarang yakni jenis Carnophen yang sudah dimasukan dalam narkotika golongan I.
Kepala Kepolisian Resor Tapin AKBP Bagus Suseno di Kota Rantau, Ahad mengatakan, keberhasilan mencegah peredaran narkotika tersebut dilakukan personel Polsek Tapin Utara.
"Personel Polsek Tapin Utara berhasil menyita tiga ribu butir pil Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan menangkap dua pengedarnya sekitar pukul 16.30 Wita," ujar kapolres.
Menurut kapolres didampingi Kapolsek Tapin Utara AKP Salahudin Kurdi, dua pengedar Carnophen yang ditangkap yakni Nasrul (28) dan Anan (24) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka ditangkap personel yang dipimpin Kanit Reskrim Brigadir Dispi sebelum transaksi di Jalan Telaga Padi atau Pulau Kutil yang masuk Kelurahan Rantau Kiwa, Tapin.
"Keduanya ditangkap saat hendak transaksi di tepi jalan dan petugas yang sudah mengintainya langsung bergerak mengamankan dan menemukan tiga ribu Carnophen," ucap kapolsek.
Dikatakan kapolsek, ribuan butir pil Carnophen ditemukan di bawah jok motor. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp150 ribu diduga hasil penjualan.
Dijelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkotika itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi obat-obatan di tempat kejadian.
"Setelah menerima laporan, petugas bergerak melakukan pengintaian dan menangkap keduanya yang berhenti di tempat kejadian kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti itu," kata dia.
Ditambahkan, kedua pengedar yang diduga cukup lama menjalankan aktivitas sebagai penjual obat-obatan berbahaya itu melanggar pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman atas pelanggaran UU kesehatan yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar disamping bisa dikenakan pelanggaran UU tentang narkotika.
"Kedua tersangka melanggar UU kesehatan karena tidak memiliki izin mengedarkan. Selain itu bisa dikenakan UU narkotika karena Carnophen Zenith tergolong narkotika," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Tapin AKBP Bagus Suseno di Kota Rantau, Ahad mengatakan, keberhasilan mencegah peredaran narkotika tersebut dilakukan personel Polsek Tapin Utara.
"Personel Polsek Tapin Utara berhasil menyita tiga ribu butir pil Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan menangkap dua pengedarnya sekitar pukul 16.30 Wita," ujar kapolres.
Menurut kapolres didampingi Kapolsek Tapin Utara AKP Salahudin Kurdi, dua pengedar Carnophen yang ditangkap yakni Nasrul (28) dan Anan (24) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka ditangkap personel yang dipimpin Kanit Reskrim Brigadir Dispi sebelum transaksi di Jalan Telaga Padi atau Pulau Kutil yang masuk Kelurahan Rantau Kiwa, Tapin.
"Keduanya ditangkap saat hendak transaksi di tepi jalan dan petugas yang sudah mengintainya langsung bergerak mengamankan dan menemukan tiga ribu Carnophen," ucap kapolsek.
Dikatakan kapolsek, ribuan butir pil Carnophen ditemukan di bawah jok motor. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp150 ribu diduga hasil penjualan.
Dijelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkotika itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi obat-obatan di tempat kejadian.
"Setelah menerima laporan, petugas bergerak melakukan pengintaian dan menangkap keduanya yang berhenti di tempat kejadian kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti itu," kata dia.
Ditambahkan, kedua pengedar yang diduga cukup lama menjalankan aktivitas sebagai penjual obat-obatan berbahaya itu melanggar pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman atas pelanggaran UU kesehatan yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar disamping bisa dikenakan pelanggaran UU tentang narkotika.
"Kedua tersangka melanggar UU kesehatan karena tidak memiliki izin mengedarkan. Selain itu bisa dikenakan UU narkotika karena Carnophen Zenith tergolong narkotika," katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: