Ponorogo (ANTARA News) - Personel Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Reso (Polres) Ponorogo, Kepolisian Daerah Jawa Timur, menangkap Sugianto alias Gosong tersangka penjudi toto gelap (togel) memanfaatkan telepon seluler (ponsel), Sabtu (7/4).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo menuturkan bahwa tersangka Sugianto ditangkap di rumahnya, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, pada Sabtu petang.

Saat melakukan penangkapan tersangka, ia mengemukakan, Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polres Ponorogo menemukan alat bukti kegiatannya memanfaatkan ponsel untuk berjudi togel.

"Tim dari Unit Opsnal Reskrim menyita barang bukti berupa sebuah handphone Nokia warna hitam. Di dalam handphone tersebut terdapat sejumlah pesan berisi tombokan togel," ujar Sudarmanto, merujuk data taruhan atau yang dalam Bahasa Jawa Timuran disebut tombokan.

Polisi menemukan bukti di dalam pesan singkat ponsel (handphone), tersangka menerima 19 pesan terkait taruhan togel.

"Sebanyak enam pesan dari Samuel warga Desa Ngaglek Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, dan yang 13 pesan lagi pesan singkat dari Gampang, warga Desa Krajan, Kecamatan Parang, Magetan," katanya.

Selanjutnya, tersangka mengakui menyerahkan hasil taruhan dari penjudi melalui ponselnya itu kepada seseorang di wilayah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Baca juga: Perempuan bandar togel ditangkap polisi