Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meluncurkan program baru yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan Akta Kelahiran, dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp.
"Cukup melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor 081381914314," kata Kepala Bidang Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Bambang Budi Raharjo di Cikarang, Jum`at.
Dia mengatakan program layanan berbasis aplikasi WhatsApp itu saat ini masih dalam tahap uji coba terlebih dahulu.
"Paling lama sebulan ini proses uji coba layanan melalui aplikasi WA, mudah-mudahan ada masukan dari masyarakat terkait program layanan ini," katanya.
Selama masa uji coba, sementara nomor ponsel sumber layanan belum disebarluaskan ke masyarakat luas, baru di internal operator saja.
"Baru sebatas kalangan operator catatan sipil di dinas kami serta operator di kecamatan dan desa," katanya.
Jika dalam kurun waktu sebulan kedepan tidak ada kendala, maka program ini akan segera diluncurkan ke publik.
"Kalau tidak ada masalah maka masyarakat nantinya bisa mengakes langsung aplikasi ini," katanya.
Caranya cukup dengan melampirkan surat-surat yang menjadi persyaratan tetap dalam pembuatan akte yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WA.
"Nanti apabila ada yang kurang dalam lampiran suratnya, operator yang mengendalikan aplikasi WA pasti akan memberitahukan kepada pemohon," katanya.
Bambang berharap dengan adanya program ini dapat membantu memudahkan pemohon dalam pembuatan data kependudukan, khususnya akte kelahiran.
"Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kita untuk membuat akte," katanya.
Saat ini pihaknya hanya mampu melayani 100 pemohon setiap harinya di kantor. Padahal lebih dari 100 pemohon datang setiap hari yang mengakibatkan tidak semua pemohon terlayani pada hari itu.
"Kalau aplikasi WA sukses dapat membantu mengurangi pemohon yang setiap hari membludak," katanya.
Namun, Bambang tidak menjelaskan berapa hari proses pembuatan akta ini sejak persyaratan dinyatakan lengkap via WA dan diproses.
Apakah pemohon dijamin tidak akan bolak-balik ke kantor Disdukcapil? Karena jika melihat urutan tata cara, setelah datang langsung ke kantor dengan berkas asli, belum mendapatkan jaminan Akta Kelahiran selesai hari itu juga.
Pemohon masih harus mengambil Akta Kelahirannya sesuai tanggal yang tertera dalam tanda terima pengambilan, artinya ini mungkin tidak satu hari selesai saat pemohon menyerahkan berkas asli ke kantor Disdukcapil.
Berikut tata cara pengajuan permohonan pembuatan Akta Kelahiran di Pemkab Bekasi melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 081381914314:
1. Isi formulir permohonan f2.01 secara lengkap dan benar
2. Lengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan
3. Semua formulir dan persyaratan difoto dan dikirim ke 0813 8191 4314
4. Petugas akan membalas:
Apabila berkas tidak lengkap maka akan dijawab untuk melengkapi.
Apabila berkas lengkap maka akan ada balasan, untuk datang dengan waktu yang telah ditentukan.
Apabila pemohon setuju maka berkas akan diproses.
Apabila pemohon tidak setuju/tidak ada balasan maka berkas tidak akan diproses.
5. Pemohon harus sesuai dengan formulir/tidak diwakilkan/tidak dikuasakan agar hadir ke dinas dengan membawa berkas asli dan akan diberikan tanda terima berkas akta kelahiran.
6. Pengambilan akta, sesuai dengan tanggal yang tertera dalam tanda terima pengambilan.
7. Sementara Untuk Persayaratan yang harus dilengkapi diantaranya :
1. Surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan/ RS / Desa (Asll)
2. KK (Kartu Keluarga) dan KTP Orang tua yang maslh berlaku.
3. (AN) Akta Nikah/ (AP) Akta Perkawinan (Asll dan Photo Copy yang dilegalisir)
4. Melampirkan Photo Copy KTP Pelapor.
5. Photo Copy ljazah (SD / SMP / SMA) dan Photo Copy KTP 2 (Dua) Orang Saksi yang sudah Dewasa.
Sementara persyaratan untuk Orang Asing (OA) Ditambah:
1. Pasport Orang Tua.
2. Family Registration.
3. Kartu lzln Tinggal Terbatas (KITAS)
4. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Baca juga: Kemendagri targetkan 90 persen anak miliki akta
Bekasi layani Akta Kelahiran via WhatsApp, begini caranya
6 April 2018 19:25 WIB
ilustrasi akta kelahiran (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: