Jakarta (ANTARA News) - Penemu rompi dan helm antikanker Warsito Purwo Taruno mengaku tidak mudah menembus kekakuan dunia medis di Tanah Air.

"Saya kira tidak mudah menembus kekakuan dunia medis Indonesia. Tetapi mau tidak mau itu akan terjadi dengan sendirinya karena ekonomi Indonesia semakin terpuruk kalau tak segera beralih ke inovasi," ujar Warsito saat dihubungi Antara dari Jakarta, Jumat.

Warsito menambahkan mereka (para pelaku dunia medis) akan berubah dengan sendirinya, apalagi dengan kondisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami defisit triliunan rupiah.

Pernyataan Warsito tersebut terkait dengan kemelut pemecatan Mayjen TNI Dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad (K) oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terawan mendapat sanksi pemecatan sementara per 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Terawan dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran etika kedokteran atas praktik kedokteran dengan menggunakan metode "digital substraction angiography" (DSA) atau yang dikenal dengan metode cuci otak.

Menurut Warsito bagi para inovator, jika ada kesempatan sebaiknya berkarier di luar negeri dulu.

"Namun, untuk inovator di dalam negeri tidak bisa mengandalkan inovasi di bidang medis saja, harus melakukan inovasi lain yang bisa diterima untuk bisa bertahan," imbuh dia.

Warsito juga menambahkan seharusnya polemik antara dunia medis dan inovator tidak terjadi jika pemerintah menerapkan Permenkes 1109/Menkes/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Layanan Kesehatan.

Dalam aturan itu disebutkan pengobatan komplementer-alternatif meliputi intervensi tubuh dan pikiran, sistem pelayanan pengobatan alternatif, cara penyembuhan manual, pengobatan farmakologi dan biologi, diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan, dan cara lain dalam diagnosa dan pengobatan.

"Jika pemerintah melaksanakan peraturan itu (sudah ada sejak 2007), seharusnya tak ada polemik dan kontroversi dengan apa yang dilakukan oleh dokter Terawan, juga dengan jamu yang notabene warisan kekayaan alam dan nenek moyang Indonesia, dan juga dengan `Electro Capacitive Cancer Treatment` (ECCT)," tambah dia lagi.

ECCT merupakan terapi antikanker yang ditemukan oleh Warsito, yang menggunakan metode terapi kanker dengan prinsip pemberian medan listrik statis dari luar terhadap tubuh pasien yang mengidap kanker.

Pada 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat untuk PT Edward Technology agar tidak memberikan pelayanan ECCT dan "Electrical Capacitance Volume Tomography" (ECVT) atau alat pemindai listrik yang dikembangkan Warsito.

"Permenkes ini sudah sangat detail. Jadi aturannya sudah ada. Seharusnya yang dilakukan oleh dokter Terawan tidak ada masalah berdasarkan aturan itu," cetus dia.

Dalam Permenkes itu juga dijelaskan bahwa yang melakukan pengobatan bukan hanya dokter, bisa tenaga kesehatan yang aturannya mengikuti aturan profesi masing-masing, tenaga kesehatan termasuk juga fisika medis.