Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum menemukan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 meski pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada akhir 2017.
"Kenapa sama Gita Wiryawan, namanya gak ada di situ," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Gita Wiryawan diperiksa pada akhir 2017 itu oleh penyidik Kejagung terkait kedudukannya penah menjadi komisaris di PT Pertamina (Persero), dirinya diperiksa juga bersama dengan saksi Umar Said dan Humaya Boscha.
Karena itu, kata dia, institusinya meminta diberikan kewenangan yang sama kepada kejaksaan.
"Kita akan kerja lebih maksimal lagi," kata Jaksa Agung.
Ia menegaskan pihaknya akan bekerja profesional yakni siapa pun yang terlibat akan diproses.
"Semua akan diproses," katanya.
Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009
Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Serta mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "feasibility study" (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Kejagung belum temukan keterlibatan Gita Wiryawan
6 April 2018 16:19 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: