OJK: pendampingan bank wakaf mikro mencegah NPF
6 April 2018 15:04 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Ketua MUI Ma'ruf Amin (ketiga kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengamati dagangan nasabah Bank Wakaf Mikro di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Purwokerto (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan pentingnya pendampingan yang dilakukan kepada nasabah bank wakaf mikro untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah atau "Non-Performing Financing" (NPF).
"Kunci dari bank wakaf mikro ini adalah pendampingan," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat.
Ahmad mengatakan pendampingan usaha syariah yang dilakukan pesantren kepada nasabah bank wakaf mikro bisa menekan potensi terjadinya kemungkinan gagal bayar.
Pendampingan yang mencakup pengawasan ini tidak sulit dilakukan apalagi mayoritas nasabah bank wakaf mikro masih berada di sekitar wilayah pesantren.
"Kalau pendampingan dilakukan setiap minggu, bisa diketahui usaha nasabah ini berjalan atau tidak sehingga bisa memperkecil NPF," kata Ahmad.
Ahmad memastikan model pendampingan kepada nasabah bank wakaf mikro ini tidak hanya dilakukan melalui pesantren namun nantinya melalui mahasiswa.
OJK menyiapkan kurikulum pendampingan tersebut agar pemanfaatan pembiayaan bank wakaf mikro benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis), Banten (Serang dan Lebak), Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta, dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri).
Bank wakaf mikro ini menyediakan akses permodalan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren, yang jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren.
Skema pendanaan bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara tiga persen.
Sementara itu, hingga akhir Maret 2018 jumlah nasabah bank wakaf mikro tercatat sebesar 3.876 nasabah dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp3,63 miliar.
"Kunci dari bank wakaf mikro ini adalah pendampingan," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat.
Ahmad mengatakan pendampingan usaha syariah yang dilakukan pesantren kepada nasabah bank wakaf mikro bisa menekan potensi terjadinya kemungkinan gagal bayar.
Pendampingan yang mencakup pengawasan ini tidak sulit dilakukan apalagi mayoritas nasabah bank wakaf mikro masih berada di sekitar wilayah pesantren.
"Kalau pendampingan dilakukan setiap minggu, bisa diketahui usaha nasabah ini berjalan atau tidak sehingga bisa memperkecil NPF," kata Ahmad.
Ahmad memastikan model pendampingan kepada nasabah bank wakaf mikro ini tidak hanya dilakukan melalui pesantren namun nantinya melalui mahasiswa.
OJK menyiapkan kurikulum pendampingan tersebut agar pemanfaatan pembiayaan bank wakaf mikro benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat (Cirebon, Bandung, Ciamis), Banten (Serang dan Lebak), Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta, dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri).
Bank wakaf mikro ini menyediakan akses permodalan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren, yang jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren.
Skema pendanaan bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara tiga persen.
Sementara itu, hingga akhir Maret 2018 jumlah nasabah bank wakaf mikro tercatat sebesar 3.876 nasabah dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp3,63 miliar.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: