Mataram, NTB (ANTARA News)- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan sudah mencopot atau mencabuti sekitar 90 persen iklan rokok di ibu kota Nusa Tenggara Barat.

"Penertiban iklan rokok yang tidak berizin dan terindikasi menyalahi aturan, kami lakukan setiap hari sebagai bentuk komitmen mendukung Mataram sebagai kota layak anak," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan, sekitar 90 persen iklan rokok yang ditertibkan itu sebagian besar dicabut di warung-warung dan papan reklame yang menyalahi aturan.

"Setelah kami data, barang bukti iklan rokok berupa spanduk, stiker dan baliho tersebut, langsung kami musnahkan dengan dibakar agar tidak dipasang lagi," katanya.

Menurutnya, dalam setiap kegiatan penertiban iklan rokok di warung-warung, tim penertiban sekaligus memberikan sosialisasi sebagai bentuk pembinaan kepada pedagang agar tidak memasang berbagai iklan rokok apalagi tanpa izin dan dekat dengan lingkungan sekolah.

Tetapi, pemilik warung kadang tidak mau tahu karena mereka juga membutuhkan iklan rokok yang dipasang dalam bentuk spanduk untuk melindungi pedagang dari sinar matahari.

"Begitu juga dengan, pihak yang memasang iklan rokok terkesan tidak peduli. Yang penting mereka sudah pasang, foto dan mengirimnya sebagai dokumen ke perusahaan pusat. Setelah itu, meskipun ditertibkan mereka tidak perduli sebab sejauh ini belum ada yang komplain termasuk pedagang," katanya.

Di sisi lain, menyikapi, masih adanya iklan rokok dalam bentuk spanduk dan papan reklame di dekat Taman Malomba yang jaraknya tidak sampai 500 meter dari sekolah, Kemal mengakui, dirinya baru tahu keberadaan iklan tersebut.

"Saya baru tahu hari ini, kalau panggung reklame kami berisi iklan rokok, karena kemarin sore tidak ada. Untuk itu, iklan rokok ini segera kami tertibkan sebab melanggar aturan," katanya.

Menurutnya, jika pemerintah kota berkomitmen mengurangi iklan rokok, semestinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) menahan pengeluarkan izinnya.

Apalagi, jika rencana pemasangan iklan tersebut tidak sesuai dengan aturan yakni minimal 500 meter dari pusat pendidikan. "Para pemasang iklan kadang asal pasang saja di lokasi strategis tanpa melihat aturan," katanya.

Terkait dengan itu, Kemal segera menginstruksikan timnya untuk melakukan penertiban terhadap iklan rokok yang terindikasi menyalahi aturan meskipun berizin.

"Padahal, kami juga sudah menyosialisasikan aturan pemasangan iklan rokok kepada para pengusaha, namun tidak juga diindahkan," katanya.