Makassar (ANTARA News) - Buronan Kejaksaan Negeri Makassar yang tersangkut korupsi penyelewengan dana bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran di SMK Negeri Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknologi (BPPKT) melarikan diri ke kantor Polsek Rappocini untuk meminta bantuan.

"DPO (daftar pencarian orang) kita terdeteksi di Jalan AP Pettarani, kemudian saya bersama anggota dari Pidsus (pidana khusus) Kejari Makassar mengejarnya karena ia melajukan mobilnya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Alham di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, buronan atas nama Husain Abdul Razak itu mulai buron sejak tahun 2015 setelah pihak pengadilan memutusnya bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsidair kurungan tiga bulan.

Alham menjelaskan awal mula aksi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan roda empat itu terjadi mulai di Jalan AP Pettarani hingga ke Jalan Sultan Alauddin tepatnya di Polsek Rappocini yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa.

"Jadi awalnya itu kita terima informasi dari informan kalau salah satu DPO kita sedang berada di Jalan AP Pettarani. Saat kami berusaha mendekati dan menangkapnya, ternyata ia malah kabur dan melajukan mobilnya," katanya.

Tervonis Husain Abdul Razak yang merasa dirinya terancam dan dikejar-kejar oleh preman terus berusaha kabur dan akhirnya masuk ke kantor Polsek Rappocini untuk meminta perlindungan polisi.

"Karena merasa terancam, jadi dia minta perlindungan ke kantor Polsek Rappocini. Kemudian kami meminta bantuan Kasi Intel Kejari Gowa untuk mengamankan DPO tersebut karena posisinya lebih dekat dengan Polsek Rappocini," jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, Abdul Razak kemudian diamankan dan dibawa ke Kejari Makassar untuk dimintai keterangannya sebelum dijebloskan ke Lapas Klas I Makassar.

Husain Abdul Razak, merupakan rekanan dalam kasus bantuan revitalisasi peralatan bengkel dan pembelajaran SMK RSBI pada SMK Negeri BPPKT Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2010-2011 dengan nilai anggaran Rp5 miliar.

Ia divonis 4 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp46 juta subsidaer 6 bulan kurungan

Sementara Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam mengatakan jika Husain Abdul Razak telah tiga tahun menjadi DPO kejaksaan.

"Selama ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah hadir saat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan ia tak pernah sekalipun hadir dalam persidangan dan menghilang saat hendak dijemput paksa," katanya.

Helmi mengatakan proses persidangan yang berjalan mulai tahun 2016 tersebut berlangsung secara in absentia atau peradilan tanpa menghadirkan terdakwa.

"Terdakwa tidak pernah sekalipun hadir di persidangan. Untung saja kami sempat memeriksa yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka," bebernya.