Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan satu anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 Sahrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil Sahrawi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seusai menjalani pemeriksaan, Sahrawi menyatakan tidak pernah menerima uang suap pembahasan APBD-P tersebut.

"Saya itu tidak pernah menerima apa yang dituduhkan. Mulai dari sebagai saksi sampai tersangka, ya berkaitan dengan aliran saja, saya kan tidak tahu. Apalagi tanggal 14 Juli 2015 itu kan saya pulang ke Madura waktu kejadian itu. Jadi pembagian aliran itu kan informasinya H-1 lebaran. Padahal H-5 saya sudah pulang ke Madura," kata Sahrawi yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.

Ia pun merasa dizalami karena dituduh menerima uang suap tersebut.

"Ini memang aneh. Saya sampaikan ke penyidik tadi, ini zalim terhadap saya. Siapa pun yang menjadi saksi menguatkan bahwa saya menerima itu zalim, padahal kan saya tidak pernah menerima," tuturnya.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK juga telah menahan Wali Kota Malang Moch Anton bersama 12 anggota DPRD Kota Malang. Total 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

KPK pada Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang masing-masing Heri Pudji Utami, Ya`qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Selanjutnya pada Rabu (28/3), KPK kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin.

Terakhir pada Kamis (29/3), KPK menahan Bambang Sumarto.