Amnesty International: UU Penodaan Agama bermasalah dan perlu dibatalkan
Dokumentasi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (kanan) bersama Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga (tengah) memaparkan laporan Amnesty Internasional di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Dalam laporan Amnesty Internasional Indonesia tersebut menyebutkan pada tahun 2017 menjadi penanda berkembangnya politik kebencian di Indonesia dan berbagai negara, dimana politik kebencian ini melahirkan pelanggaran-pelanggaran HAM baru yang disponsori oleh aktor negara dan non-negara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
"Secara keseluruhan undang-undang ini bermasalah tidak ada pasal yang terkecuali termasuk beberapa pasal dalam KUHP yang mendukung undang-undang ini," ujar Usman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Usman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2009 dan baru diputus oleh Mahkamah pada tahun 2010.
Namun Mahkamah menolak permohonan uji materi tersebut.
"Waktu itu pertimbangan Mahkamah menyebutkan bahwa undang-undang tersebut masih diperlukan," ujar Usman.
Lebih lanjut Usman berpendapat bahwa ketentuan tentang penodaan agama ini sesungguhnya telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.
"Ketentuan ini juga bisa digunakan sebagai alat politik pembelahan," kata Usman.
Dia menjelaskan kebijakan ini sering digunakan oleh sejumlah pihak yang kemudian mengarah pada pembelahan masyarakat berdasarkan identitas agama atau perbedaan lainnya.
"Sekarang, ketentuan ini juga tidak hanya mengacu pada perbedaan tapi juga pada minoritas seksual," tambah Usman.
Usman menilai bahwa ketentuan ini sangat rentan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM lainnya.
Menurut Usman hukum seharusnya dibuat untuk mencegah orang berbuat kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas lainnya.
"Batas kebebasan berekspresi atau berpendapat adalah ketika seseorang menyebarkan kebencian seperti mangancam, atau mengajak untuk melakukan tindak kekerasan," pungkas Usman.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018