Bekasi (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pengedar dan peracik minuman keras oplosan yang diduga menjadi pemicu tewasnya tujuh warga di wilayah hukum setempat.

"Tersangka masing-masing bernama Ugi yang berjualan miras oplosan di Kampung Jagal Jalan Cipendawa, Kecamatan Jatiasih serta pengoplos bernama Nischa Romadoni di Kampung Pondokbenda, Jalan Setia Kawan Nomor 21 Rt09 RW03, Jatiasih," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, Satreskrim Polrestro Bekasi Kota juga menyita barang bukti dari tangan Ugi berupa 20 dus Anggur Merah, 10 dus Anggur Putih, 10 dus Kolesom dan 23 kemasang Intisari.

Sedangkan dari tangan tersangka Nischa Romadoni disita 12 botol bir, 20 dus minuman perasa bir, 128 plastik oplosan, mixer, intisari dan satu karung jamu beragam merk.

"Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan minuman keras oplosan yang menyebabkan korban meninggal di tiga lokasi, yakni Kecamatan Pondokgede dengan jumlah korban jiwa sebanyak tiga orang dan di Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak empat orang pada periode Minggu (1/4) hingga Kamis (5/4)," katanya.

Baca juga: Korban tewas miras oplosan Bekasi terus bertambah

Para tersangka saat ini sudah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Indarto, keterangan tersangka akan dijadikan pembanding dari hasil otopsi jasad korban agar bisa dibuktikan apakah produk buatan atau yang diedarkan tersangka menjadi pemicu tewasnya korban.

"Makanya saya katakan tadi, kalau ini masih dugaan sifatnya apakah mereka tewas akibat miras oplosan atau ada pemicu lain," katanya.

Indarto mengatakan, satu orang rekan tersangka Nischa Romadoni bernama Ali Marhatis yang berperan sebagai peracik masih berstatus buron.

Para tersangka saat in dijerat dengan Pasal 204 KUHP Jo Pasal 359 KUHP tentang memberi makanan atau minuman membahayakan nyawa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Ugi mengaku telah berprofesi sebagai penjual miras oplosan sejak November 2017 dengan membeli dari tersangka Nischa.

Baca juga: Polisi tangkap penjual miras oplosan tewaskan delapan orang

"Satu kemasan plastik saya jual kepada konsumen Rp15.000. Modalnya Rp10.000 per plastik, Rp5.000 jadi keuntungan saya. Sehari bisa jual 60 bungkus," katanya.

Miras yang diproduksi dengan bahan baku campuran wiskey, alkohol, zat pewarna, caramel dan sirup itu dijual tersangka kepada konsumen dengan usia remaja mulai dari 17-23 tahun.

"Awalnya saya tukang parkir, tapi karena bosan, saya pindah jualan miras oplosan ini," katanya.

Ugi mengatakan, kasus tewasnya konsumen tersebut baru kali ini dialaminya, sehingga dia tetap berpendapat bahwa pemicu tewasnya korban bukan berasal dari minumannya.

"Bisa saja saat mereka berpesta miras, masih terasa kurang `nendang` minumannya. Kadang ada saja anak tongkrongan yang punya inisiatif sendiri mencampur lotion antinyamuk atau bahan lain," katanya.

Baca juga: Empat warga Depok tewas akibat miras oplosan