Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyebut adanya intervensi dari Komisi II DPR RI saat itu dalam proyek KTP-elektronik (KTP-e).

"Sebenarnya saya berusaha tidak ikut, namun karena ada dalam perjalanannya ada beberapa intervensi misalnya, yang saya tidak sangka," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun kemudian meminta Irman mengklarifikasi intervensi Komisi II DPR dalam proyek tersebut.

Irman kemudian menuturkan bahwa suatu waktu dia dipanggil oleh Burhanuddin Napitupulu yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Ketika itu, menurut dia, Burhanuddin meminta dia menceritakan manfaat KTP-e dan menyatakan akan mendukung.

"Saya dukung tetapi saya juga akan ajak kawan-kawan untuk dukung namun untuk mendukung perlu perhatian," kata Irman menirukan pernyataan Burhanuddin.

"Saya sudah paham waktu itu, 'perhatian' itu perlu uang," tuturnya.

Menurut Irman saat itu dia mengatakan kepada Burhanuddin bahwa kalau masalah uang dia tidak mampu.

"Saya bukan akan membebani Pak Irman saya setuju cukup bekerja keras untuk suksesnya KTP-e, masalah itu hanya yang penting Pak Irman tahu, nanti siapa yang akan mempresentasikan ada orangnya, namanya Andi," kata Irman menirukan perkataan Burhanuddin saat itu.

"Apakah Saudara ada merekomendasilan perusahaan tertentu yang akan perlu dikawal dalam proyek KTP-e?" tanya Hakim Franky.

"Kan ada intervensi, kemudian yang akan mempresentasikan anggarannya Andi, nah hubungan dengan ini saya pernah oleh Ibu Dirjen menyampaikan untuk mengawal tiga konsorsium yang dikoordinasikan oleh Andi," jawab Irman merujuk pada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tiga konsorsium itu siapa yang disampaikan ke Saudara perlu dikawal?" tanya Hakim Franky lagi.

"Ibu Sekjen menyampaikan bersama saya di depan Sugiharto. Konsorsium Murakabi, PNRI, dan Astra Graphia," kata Irman.

Yang dimaksud dengan Ibu Sekjen adalah Diah Anggraeni yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto merupakan penjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri saat itu.

Baca juga: Terdakwa sesali tidak tolak intervensi proyek KTP-e