Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Enam anggota DPRD Malang itu antara lain Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, dan Sahrawi dari Fraksi PKB.

"Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang, maka kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk datang dalam pemeriksaan hari ini," ucap Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Wali Kota Malang Moch Anton bersama 12 anggota DPRD Kota Malang. Total 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

KPK pada Selasa (27/3) menahan Moch Anton bersama enam anggota DPRD Kota Malang masing-masing Heri Pudji Utami, Ya`qud Ananda Gudban, Abdul Rachman, Hery Subianto, Sukarno, dan Rahayu Sugiarti.

Selanjutnya pada Rabu (28/3), KPK kembali menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya, yakni Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, Wiwik Hendri Astuti, dan HM Zainuddin.

Terakhir pada Kamis (29/3), KPK menahan Bambang Sumarto.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Malang tersangka suap
Baca juga: Lagi, tujuh tersangka suap APBD-P Malang diperiksa