Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) akan menghadirkan ahli sosiologi politik Islam dalam lanjutan sidang perkara gugatan eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis.

"Pada persidangan hari ini, kami selaku pihak Tergugat akan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli sosiologi politik Islam serta ahli pemikiran dan praktik politik Islam," kata I Wayan Sudirta selaku kuasa hukum Menkumham.

Pada persidangan Kamis (29/3) Menkumham telah menghadirkan ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakhrulloh, yang kini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam sidang tersebut Zudan menjelaskan hal-hal terkait keputusan tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas pemerintah melalui Menkumham mencabut status badan hukum HTI.

Dia menjelaskan setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek. Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Kedua, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi. Dan ketiga, memiliki substansi yang benar yaitu tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan.

Dalam konteks pencabutan badan hukum sebuah organisasi, menurut dia, ketika sudah ditandatangani pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka status badan hukumnya sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut.

Zudan menjelaskan, siapapun yang dirugikan atas keputusan pejabat tata usaha negara secara pribadi boleh mengajukan gugatan, termasuk anggota badan hukum, sepanjang merasa dirugikan.

Baca juga:
Ketika pemerintah cabut status badan hukum HTI
Presiden tegaskan pembubaran HTI telah dikaji lama