Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menerbitan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa seluruh tersangka yang melarikan diri sehingga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dilarang mengajukan upaya praperadilan.
"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tersangka DPO baik yang dinyatakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Rabu.
Abdullah menjelaskan tersangka DPO baru diperbolehkan mengajukan upaya hukum praperadilan setelah status DPO tersebut dicabut oleh pejabat yang berwenang.
Larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO ini diterbitkan MA, karena dalam praktik peradilan beberapa waktu belakangan ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status DPO.
"Dan ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Abdullah.
Sema Nomor 1 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status DPO, tambah Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut dinyatakan jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh kuasa hukum atau keluarga, maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Terhadap putusan hakim tersebut, MA menyatakan tidak dapat diajukan upaya hukum lainnya," pungkas Abdullah.
MA tegaskan DPO tidak bisa ajukan praperadilan
4 April 2018 16:45 WIB
Mahkamah Agung (ANTARA-News/)
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: