Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Aparat Polres Nunukan menetapkan "Raja Laut" ke dalam daftar pencarian orang. Dia pemilik empat kilogram shabu-shabu dan kabur ke Malaysia, setelah polisi menyita narkoba itu pada pukul 20.00 WITA Senin lalu.

"Raja Laut" alias Haji An, warga Pulau Sebatik, berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Hal ini disebut Kepala Polda Kalimantan Utara, Brigadir Jenderal Polisi Indrajit saat konferensi pers, di Nunukan, Rabu.

"Dia melarikan diri ke Tawau (Malaysia) sehingga dijadikan DPO oleh penyidik Polres Nunukan," sebut dia.

Masih ada dua tersangka bernama Andi Sapri (44) dan Kasmuddin (39), keduanya warga Kecamatan Sebatik Timur, yang menjadi kurir shabu-shabu ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menggunakan perahu cepat.

"Raja Laut" alias Haji An ini menjadi pemasok narkoba dari Malaysia dan nama ini sangat populer di Pulau Sebatik hingga Pulau Nunukan.