Sawah sisi jalan Kota Karawang riwayatmu kini
4 April 2018 10:34 WIB
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di pesawahan Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4). (ANTARA FOTO/M. Ali Khumaini)
Karawang, Jawa Barat (ANTARA News) - Pesawahan di sisi jalan utama sekitar kota Karawang dipastikan habis karena dialihfungsikan.
"Beberapa koridor jalan utama memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru, untuk mewadahi perkembangan kawasan perkotaan," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Puguh, kepada Antara di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, karena kawasan perkotaan terus berkembang maka areal sawah di sisi jalan utama kota Karawang boleh beralihfungsi meski terbatas hanya areal sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan.
Sedangkan sawah yang jaraknya lebih dari 200 meter dari jalan tetap dilarang dialihfungsikan ke nonpertanian, meski untuk kepentingan pengembangan kawasan perkotaan.
Ironisnya, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di sisi jalan utama Karawang tetap terjadi seperti di sisi jalan Interchange Karawang Barat, sisi jalan Arteri Karawang-Cikampek, dan sisi jalan Lingkar By Pass yang umumnya dialihfungsikan sebagai gudang, pertokoan, perkantoran, dan perumahan.
Meski ada ketentuan alihfungsi hanya untuk sawah yang berada 200 meter dari jalan, kenyataannya masih banyak kegiatan pembangunan di areal lebih 200 meter dari jalan utama.
Puguh mengakui selama ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian cukup tinggi karena pesatnya pembangunan di daerahnya.
Dia pun cuma berkata, "Itu (alih fungsi) menjadi konsekuensi bagi daerah yang sedang berkembang."
Baca juga:Pemerintah siapkan Peraturan Presiden cegah alih fungsi lahan sawah
"Beberapa koridor jalan utama memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru, untuk mewadahi perkembangan kawasan perkotaan," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Puguh, kepada Antara di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, karena kawasan perkotaan terus berkembang maka areal sawah di sisi jalan utama kota Karawang boleh beralihfungsi meski terbatas hanya areal sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan.
Sedangkan sawah yang jaraknya lebih dari 200 meter dari jalan tetap dilarang dialihfungsikan ke nonpertanian, meski untuk kepentingan pengembangan kawasan perkotaan.
Ironisnya, alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di sisi jalan utama Karawang tetap terjadi seperti di sisi jalan Interchange Karawang Barat, sisi jalan Arteri Karawang-Cikampek, dan sisi jalan Lingkar By Pass yang umumnya dialihfungsikan sebagai gudang, pertokoan, perkantoran, dan perumahan.
Meski ada ketentuan alihfungsi hanya untuk sawah yang berada 200 meter dari jalan, kenyataannya masih banyak kegiatan pembangunan di areal lebih 200 meter dari jalan utama.
Puguh mengakui selama ini alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian cukup tinggi karena pesatnya pembangunan di daerahnya.
Dia pun cuma berkata, "Itu (alih fungsi) menjadi konsekuensi bagi daerah yang sedang berkembang."
Baca juga:Pemerintah siapkan Peraturan Presiden cegah alih fungsi lahan sawah
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: