Polisi ringkus pengedar sabu di Bener Meriah
4 April 2018 03:31 WIB
Dokumentasi Petugas menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tiga tersangka saat rilis kasus narkotika jaringan internasional di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (29/3/2018). BNN mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 32 kg sabu-sabu dan 30.151 butir pil ekstasi dari enam orang tersangka yang satu di antaranya tewas ditembak petugas. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Redelong, Aceh (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Reronga, Kecamatan Gajah Putih, Selasa dini hari.
Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba Iptu Yasir Arapat kepada wartawan di Redelong, Selasa mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4 gram.
"Barang bukti tersebut berupa satu paket besar sabu seberat 3 gram dan lima paket kecil sabu seberat 1 gram," kata Iptu Yasir Arapat.
Dijelaskan bahwa penangkapan para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui seringnya terjadi transaksi jual beli sabu di kawasan Pasar Reronga.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 23.30 WIB melihat tiga orang sedang berdiri di sebuah toko pakaian dengan gelagat mencurigakan," tutur Iptu Yasir.
"Tim lalu melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga tersangka dan ditemukan satu buah bungkusan besar narkotika jenis sabu di dalam kantong baju salah satu tersangka," ujar Yasir.
Polisi kemudian memboyong ketiga tersangka ke Mapolres Bener Meriah Selasa dini hari. Dari introgasi polisi, kata Yasir, ketiga tersangka tersebut mengakui perbuatannya yang melanggar hukum.
Ketiga tersangka adalah IBL (32), warga Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, BHQ (39), warga Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, dan MDI (42), warga Kampung Lampahan Timur Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bener Meriah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba Iptu Yasir Arapat kepada wartawan di Redelong, Selasa mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4 gram.
"Barang bukti tersebut berupa satu paket besar sabu seberat 3 gram dan lima paket kecil sabu seberat 1 gram," kata Iptu Yasir Arapat.
Dijelaskan bahwa penangkapan para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui seringnya terjadi transaksi jual beli sabu di kawasan Pasar Reronga.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 23.30 WIB melihat tiga orang sedang berdiri di sebuah toko pakaian dengan gelagat mencurigakan," tutur Iptu Yasir.
"Tim lalu melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga tersangka dan ditemukan satu buah bungkusan besar narkotika jenis sabu di dalam kantong baju salah satu tersangka," ujar Yasir.
Polisi kemudian memboyong ketiga tersangka ke Mapolres Bener Meriah Selasa dini hari. Dari introgasi polisi, kata Yasir, ketiga tersangka tersebut mengakui perbuatannya yang melanggar hukum.
Ketiga tersangka adalah IBL (32), warga Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, BHQ (39), warga Kampung Reronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, dan MDI (42), warga Kampung Lampahan Timur Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bener Meriah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: