Makassar (ANTARA News) - Penyidik Subdirektorat II Fiskal, Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kembali melakukan penyitaan aset milik CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Hasil penelusuran, penyidik kembali menemukan data aset milik tersangka dan itu ada di daerah Depok," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Berdasarkan data yang diterimanya dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, aset yang bakal disita berupa satu unit mobil Alphard dan satu unit rumah mewah yang semuanya ada di Depok.
Ia mengatakan, anggota yang akan melakukan penyitaan sudah berangkat ke Jakarta. Selanjutnya akan ke Depok untuk mencari lokasi tersebut.
"Anggota sudah berada di Jakarta dan akan langsung ke Depok. Nanti juga kita akan dilaporkan jika sudah dilakukan penyegelan. Mungkin hari ini, mungkin saja bewok," katanya.
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang perjalanan umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.
Direktur Rreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Aset bos Abu Tour di Depok disita
3 April 2018 21:59 WIB
Ilustrasi - Polda Sumsel melakukan penggeladahan kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/2/2018). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018
Tags: