Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia meminta penguatan mandat untuk menerapkan kebijakan propertumbuhan sekaligus prostabilitas dalam amandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, yang disuarakan anggota DPR.

"DPR belum membahas mengenai bentuk mandatnya seperti apa. Kemudian tugas kita seperti apa. Tentunya kita menginginkan tidak ada perubahan. Hanya penguatan-penguatan," kata Deputi Gubernur BI terpilih Dody Budi Waluyo usai sidang paripurna DPR di Jakarta, Senin.

Dody mengatakan amandemen UU BI merupakan sepenuhnya hak inisiatif DPR. Dia enggan berspekulasi mengenai penambahan mandat ataupun rencana penambahan klausul dalam amandemen UU itu.

Hal itu terkait sejumlah anggota Komisi XI DPR yang mempertanyakan rencana kebijakan propertumbuhan dan prostabilitas Gubernur baru BI Perry Warjiyo.

Jika dua arah kebijakan itu menjadi orientasi BI, maka menurut sejumlah anggota Komisi XI, BI perlu mengamandemen UU dengan memperluas mandatnya karena saat ini mandat bank sentral hanya menjaga inflasi sesuai target dan mengendalikan nilai tukar rupiah.

"Tergantung DPR, karena DPR yang berhak untuk nanti pembahasannya," kata Dody yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI.

Saat ini, kata Dody, BI dan DPR belum memulai pembahasan rancangan amandemen UU BI tersebut.

Rencana amandemen UU BI juga sebelumnya dicetuskan sejumlah anggota Komisi XI saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Gubernur BI Perry Warjiyo di Komisi XI, Rabu pekan lalu.

Perry yang akan memimpin BI hingga 2023, menawarkan kebijakan bank sentral yang propertumbuhan ekonomi, namun tetap sejalan dengan mandat utama untuk menjaga stabilitas.

Anggota Komisi XI Andreas Edy Susetyo mengingatkan mandat utama BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan juga stabilitas nilai tukar.

"Berbeda dengan Bank Sentral AS The Fed, yang memiliki mandat, untuk menambah lapangan kerja," kata Andreas.

Anggota Komisi XI lainnya, Michael Jono, mengatakan Perry jangan melupakan tugas utamanya untuk menjaga nilai tukar rupiah. Hal itu karena selama ini kurs rupiah terus tertekan bahkan ketika BI sudah melakukan intervensi ke pasar valas dan Surat Berharga Negara.

Jika BI ingin berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dia mempertanyakan, apakah Perry setuju jika Undang-Undang BI Tahun 2009 direvisi dengan memperluas mandat BI.