Beijing (ANTARA News) - Sejumlah perempuan berusia belasan tahun di China mencari perhatian publik dengan mengunggah video kehamilan atau menggendong bayinya di situs media sosial.

Para perempuan belia yang mayoritas berasal dari wilayah pedesaan atau kota kecil di daratan Tiongkok itu telah mengunggah video dengan tujuan untuk mendapatkan banyak pengikut atau follower di platform media sosialnya sebagaimana laporan investigatif CCTV, saluran televisi resmi China, pekan lalu.

Seorang perempuan berusia 19 tahun yang menggunggah video bersama anaknya telah memiliki 45 juta pengikut, tulis People`s Daily, Selasa.

Bahkan salah satu "video streaming" yang menayangkan pasangan suami-istri belia bersama bayi mereka berusia satu tahun telah disukai (mendapatkan tanda like) oleh 2,8 juta orang.

Baca juga: Remaja cari informasi seksualitas dari media sosial

Beberapa video lain juga mempertontonkan sejumlah ibu belia berusia 13 tahun dan kasus kejahatan seksual berupa pemerkosaan terhadap gadis berusia kurang dari 14 tahun.

Ada juga platform video yang menayangkan tingkah polah sepasang muda-mudi setelah memadu asmara.

Saking populernya platform video tersebut di kalangan remaja China, mereka akhirnya sering kali mengunggah beberapa tayangan video lainnya dalam daftar rekomendasi untuk ditonton.

Platform video tersebut mendapatkan kritikan luas di China karena dianggap mengeksploitasi remaja di bawah umur untuk kepentingan komersial.

Baca juga: Remaja AS kecanduan smartphone dan online setiap hari

Pakar keremajaan dan masalah sosial dari Chinese Academy of Social Sciences, Tian Feng, berpendapat bahwa tayangan video daring tersebut dapat memperburuk dampak negatif terhadap anak-anak.

"Kalau seorang remaja menonton satu video saja, maka platform tersebut akan menyarankan si remaja itu untuk menonton video berikutnya. Para remaja berpikir bahwa apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya mungkin sama. Padahal hal itu menabrak norma-norma sosial," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di China, laki-laki berusia kurang dari 22 tahun dan perempuan di bawah usia 20 tahun masih belum boleh menikah.

Baca juga: Pernikahan dini berdampak banyak hal