Makassar (ANTARA News) - Perusahaan Pers atau jurnalis diminta dilarang mengekspos maupun menampilkan foto-foto perempuan yang menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual karena secara langsung menggangu psikologis kejiwaan dan mental serta kehidupannya.

"Saat ini masih saja ada media yang menampilkan foto korban perempuan yang diperkosa atau dilecehkan, ini sangat menggangu para korban. Padahal jelas dalam kode etik pers melarang itu," tegas Kepala DPPPA Kota Makassar, Tenri A Palallo di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Selain itu, pihaknya sangat berharap dan meminta kepada media massa baik itu koran, televisi, maupun media daring (online) tidak lagi mempublis wajah para korban, meski disensor tapi tetap saja publik bisa mengetahui siapa korban tersebut.

Kendati masih ada media tetap saja mengekspos wajah mereka meski dikaburkan, tetapi itu masih dianggap mempublis korban. Tidak hanya itu, media juga diminta tidak menampilkan korban kekerasan perempuan dan anak, mengingat itu akan menjadi trauma bagi mereka.

"Kesannya nanti mereka akan malu dan berdampak pada kejiwaan mereka hingga menjadi trauma. Bisa saja mereka akan dikucilkan sampai dilecehkan dilingkungannya. Kami sangat berharap media ikut membantu mereka bukan menjatuhkan mentalnya, butuh waktu lama memperbaiki itu," harap Tenri.

Mantan Kabag Humas Pemkot Makassar ini mengharapkan peran serta media seharusnya mendidik dan mencerahkan, sebab pewarta berita adalah penyebar informasi. Apapun berita yang disajikan akan sangat berpengaruh pada lingkungan masyarakat, apalagi berita tentang pemerkosaan.

"Baik nama maupun foto korban tidak perlu diekspos, kan ada cara lain seperti ilustrasi maupun nama disamarkan, sehingga orang-orang tidak langsung mengucilkan mereka. Berita seperti ini sebaiknya dikemas secara baik buka membuka aib korban," harapnya.

Sementara bagi pelaku, lanjut Tenri, penegak hukum diharuskan memberikan hukuman seberat-beratnya, karena telah merusak masa depan korban, hingga menimbulkan traumatik yang sangat mendalam.

Sebelumnya, DPPPA Kota Makassar bersama Jurnalis Makassar mendeklarasikan Jurnalis Sahabat Anak dan Perempuan sebagai bentuk kepedulian terkait dengan perlindungan anak dan perempuan yang rentan mendapat kekerasan dari oknum tidak bertanggungjawab.