Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menginginkan para pelaku kasus pencemaran lingkungan di kawasan perairan Republik Indonesia agar dapat benar-benar ditindak tegas oleh pihak yang berwenang.

"Kita ada UU Lingkungan Hidup, jadi tolong konsisten untuk ditegakkan," kata Taufik Kurniawan di Jakarta, Senin.

Politisi PAN itu menyampaikan hal tersebut terkait dengan adanya pemberitaan mengenai kapal berbendera China yang terbakar dan menewaskan dua nelayan Indonesia hingga mengakibatkan pencemaran laut di perairan teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Taufik menegaskan, pihaknya melalui Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Luar Negeri untuk meminta penjelasan kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China terkait terbakarnya kapal tersebut.

Ia tidak menginginkan terulang seperti dahulu di mana ada kapal asing yang merusak ekosistem terumbu karang hanya ramai di depan tetapi kemudian peristiwa tersebut tidak diberitakan lagi kabarnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono menegaskan pemerintah berkomitmen mengurangi sampah plastik di lautan dan kawasan perairan nasional.

"Pemerintah akan mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025," katanya di Jakarta, Kamis (8/3).

Saat ini, menurut dia, juga sedang disusun rancangan peraturan presiden tentang pengelolaan sampah plastik di laut sebagai regulasi yang bakal mengoordinasikan antara pemerintah tingkat pusat dan pemda.

Aryo mengingatkan bahwa sebagai perbandingan, bila kulit pisang sudah terdegradasi atau terurai dalam dua pekan, maka kantong plastik terurai antara 10-20 tahun lalu, sedangkan botol plastik ada yang baru terurai hingga ratusan tahun lamanya.

Selain itu, ujar dia, sejumlah kajian juga menunjukkan bahwa bila tidak ada perubahan signifikan, maka dalam 2025 kawasan perairan atau lautan di Indonesia akan terdiri dari komposisi tiga banding satu untuk sampah berbanding ikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kondisi biomassa kelautan di kawasan perairan nasional naik signifikan setelah kebijakan pemerintah yang mengeluarkan kapal ikan asing dari dalam negeri.

"Biomassa di laut naik 300 persen. Produksi perikanan tangkap naik dan ditangkap kapal Indonesia karena kapal asing sudah keluar semua dari kawasan perairan Indonesia," kata Susi Pudjiastuti di kantor KKP, Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut dia, setelah adanya kebijakan moratorium perizinan kapal ikan eks-asing telah lebih dari 7.000 kapal pergi dari negara Indonesia.

Susi berpendapat salah satu kebijakan yang keliru di masa lalu adalah dibukanya perizinan bagi kapal-kapal asing untuk membeli konsesi menangkap ikan di kawasan perairan Republik Indonesia.