Pemerintah akan pertemukan aplikator dan ojek dengan KPPU
2 April 2018 17:11 WIB
Pengemudi ojek yang bermitra dengan penyedia aplikasi layanan pemesanan daring mengantar penumpang di kawasan Palmerah, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mempertemukan pengemudi ojek yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan perusahaan penyedia aplikasi pemesanan layanan transportasi daring dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Mereka akan ke KPPU, persetujuan belum final, kita harapkan supaya ada titik temu karena ditunggu juga oleh Garda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi setelah menggelar pertemuan dengan Garda dan aplikator di Jakarta, Senin.
Budi menekankan bahwa pemerintah hanya bisa memediasi, tidak bisa mengatur tarif ojek yang bermitra dengan penyedia aplikasi layanan pemesanan daring karena belum adanya atuan mengenai sepeda motor sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kehadiran pemerintah jangan diartikan mencampuri, kita hanya menjembatani, kemarin juga ada pertemuan dengan aplikator tapi sama, enggak mau kalau tidak ada dari Garda," katanya.
Dia menjelaskan pertemuan dengan KPPU diharapkan bisa membawa solusi persoalan tarif. Dalam hal ini para pengemudi ojek menginginkan tarif per kilometer Rp4.000 sementara para aplikator menyanggupi Rp3.250 per kilometer.
"Lusa paling cepat akan ada rapat kembali," katanya.
Saran DPR
Ketika dihubungi secara terpisah Anggota Komisi V DPR Rendy M Affandy Lamajido menyarankan pemerintah membuat aturan yang mewajibkan ojek hanya beroperasi jarak pendek.
"Dalam undang-undang juga tidak diperuntukkan angkutan umum karena sangat riskan tingkat keselamatannya, ketiga motor ini diperuntukkan jarak pendek, pemerintah harus mengatur ke semua itu," katanya.
Ia menilai pemerintah lambat dalam menangani masalah ini karena jumlah pengemudi yang bermitra dengan penyedia aplikasi pemesanan layanan transportasi daring sekarang sudah membeludak menjadi 1,5 juta pengemudi sehinngga tidak bisa begitu saja dihentikan.
"Sudah sulit mengatur, bahkan sudah menjadi mata pencaharian masyarakat, terkecuali pemerintah sudah siapkan sarana transportasi yang baik," katanya, menambahkan pemerintah harus menyiapkan transportasi umum yang layak agar masyarakat mau beralih ke angkutan umum.
Baca juga: Jawab tuntutan ojek online, pemerintah siap intervensi tarif
"Mereka akan ke KPPU, persetujuan belum final, kita harapkan supaya ada titik temu karena ditunggu juga oleh Garda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi setelah menggelar pertemuan dengan Garda dan aplikator di Jakarta, Senin.
Budi menekankan bahwa pemerintah hanya bisa memediasi, tidak bisa mengatur tarif ojek yang bermitra dengan penyedia aplikasi layanan pemesanan daring karena belum adanya atuan mengenai sepeda motor sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Kehadiran pemerintah jangan diartikan mencampuri, kita hanya menjembatani, kemarin juga ada pertemuan dengan aplikator tapi sama, enggak mau kalau tidak ada dari Garda," katanya.
Dia menjelaskan pertemuan dengan KPPU diharapkan bisa membawa solusi persoalan tarif. Dalam hal ini para pengemudi ojek menginginkan tarif per kilometer Rp4.000 sementara para aplikator menyanggupi Rp3.250 per kilometer.
"Lusa paling cepat akan ada rapat kembali," katanya.
Saran DPR
Ketika dihubungi secara terpisah Anggota Komisi V DPR Rendy M Affandy Lamajido menyarankan pemerintah membuat aturan yang mewajibkan ojek hanya beroperasi jarak pendek.
"Dalam undang-undang juga tidak diperuntukkan angkutan umum karena sangat riskan tingkat keselamatannya, ketiga motor ini diperuntukkan jarak pendek, pemerintah harus mengatur ke semua itu," katanya.
Ia menilai pemerintah lambat dalam menangani masalah ini karena jumlah pengemudi yang bermitra dengan penyedia aplikasi pemesanan layanan transportasi daring sekarang sudah membeludak menjadi 1,5 juta pengemudi sehinngga tidak bisa begitu saja dihentikan.
"Sudah sulit mengatur, bahkan sudah menjadi mata pencaharian masyarakat, terkecuali pemerintah sudah siapkan sarana transportasi yang baik," katanya, menambahkan pemerintah harus menyiapkan transportasi umum yang layak agar masyarakat mau beralih ke angkutan umum.
Baca juga: Jawab tuntutan ojek online, pemerintah siap intervensi tarif
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: