Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag), Mari Elka Pangestu, menegaskan bahwa ekspor pasir laut tetap dilarang. "Belum ada perubahan peraturan pemerintah tentang pelarangan ekspor pasir darat maupun pasir laut, sehingga kalau ada yang mengekspornya, itu melawan hukum," ujarnya usai menjadi moderator dalam seminar "Pembangungan Gelombang Keempat: Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif", di Jakarta, Rabu. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor pasir laut pada 2003 melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/ 2003 yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) waktu itu, Rini Suwandi. Surat keputusan itu, antara lain menyebutkan bahwa ekspor akan dibuka kembali jika sengketa perbatasan Indonesia-Singapura telah diselesaikan dan program pencegahan terhadap kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil sudah tersusun. Akhir pekan lalu, diketahui Asosiasi Pengusaha Penambangan dan Pemasaran Pasir Laut Indonesia (AP4LI) yang diwakili PT APLI Nusantara menjalin kerjasama dengan Gladhover, PTE. Ltd. Singapura untuk penjualan pasir laut ke negara itu. Dalam kerjasama tersebut, Glandhover akan membeli pasir laut dari Indonesia dengan harga 60 dolar Singapura per ton, atau setara dengan Rp356.000. Singapura membutuhkan pasir 7,12 miliar meter persegi hingga 2010 untuk mereklamasi kawasan barat dan timur negara tersebut. Terkait dengan rencana itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida mengatakan telah memberi peringatan tertulis pada AP4LI. "Sekjend Depdag langsung mengirim surat atas nama Menteri untuk menegaskan bahwa itu (ekspor) dilarang," katanya. Menurut Diah, rencana ekspor itu tidak dapat dilaksanakan karena surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak akan dikeluarkan oleh Kepabeanan terkait SKB Menperindag tentang larangan ekspor pasir laut. "Kalau itu lolos, pasti dia akan ditangkap," katanya menegaskan. (*)