Pemerintah segera atur aplikator jadi perusahaan transportasi
2 April 2018 16:16 WIB
Seorang pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4/2017). (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan segera membuat peraturan yang mengharuskan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi alias aplikator menjadi perusahaan transportasi untuk menjamin kelangsungan payung hukum baik bagi aplikator maupun mitra pengemudi.
Hal itu, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjadi bagian dari keputusan bersama dengan Staf Kepresidenan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Berubahnya aplikator menjadi perusahaan transportasi, sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi bisa berhubungan langsung dengan pengemudi dan sebagainya," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada dua kemungkinan bentuk payung hukum, membuat Peraturan Menteri (PM) baru atau merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Masih digodok regulasinya, ada dua kemungkinan PM baru atau kita akan revisi, secepatnya dibuat focus group discussion nanti semua pemangku kepentingan menyampaikan masukan," katanya.
Baca juga: Soal tarif ojek, pemerintah serahkan ke aplikator-pengemudi
Baca juga: Pemerintah usulkan tarif ojek Rp2.000 per km
Baca juga: Jawab tuntutan ojek online, pemerintah siap intervensi tarif
Budi menuturkan didorongnya perusahaan angkutan aplikasi untuk menjadi perusahaan transportasi agar bisa berkoordinasi secara langsung serta pengawasan secara langsung oleh Kemenhub.
"Kita dorong saja untuk jadi perusahaan transportasi, sehingga nanti para mitra langsung berhubungan transportasi, selama ini mereka kucing-kucingan," katanya.
Dia mengatakan payung hukum akan secepatnya diterbitkan dan perusahaan aplikasi juga agar segera berubah menjadi perusahaan transprotasi.
"Kemenhub tidak akan memberikan kemudahan kalau mereka jadi perusahaan transportasi," katanya.
Meski menyediakan layanan transportasi berbasis aplikasi, para aplikator seperti Go-Jek dan Grab, tidak hanya menyediakan layanan transportasi semata, tetapi juga layanan kurir logistik jarak dekat, pesan antar makanan, jasa titip belanja, jasa kebersihan keliling, jasa pijat panggilan, jasa kecantikan, bahkan jasa pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari.
Hal itu, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menjadi bagian dari keputusan bersama dengan Staf Kepresidenan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Berubahnya aplikator menjadi perusahaan transportasi, sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi bisa berhubungan langsung dengan pengemudi dan sebagainya," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada dua kemungkinan bentuk payung hukum, membuat Peraturan Menteri (PM) baru atau merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Masih digodok regulasinya, ada dua kemungkinan PM baru atau kita akan revisi, secepatnya dibuat focus group discussion nanti semua pemangku kepentingan menyampaikan masukan," katanya.
Baca juga: Soal tarif ojek, pemerintah serahkan ke aplikator-pengemudi
Baca juga: Pemerintah usulkan tarif ojek Rp2.000 per km
Baca juga: Jawab tuntutan ojek online, pemerintah siap intervensi tarif
Budi menuturkan didorongnya perusahaan angkutan aplikasi untuk menjadi perusahaan transportasi agar bisa berkoordinasi secara langsung serta pengawasan secara langsung oleh Kemenhub.
"Kita dorong saja untuk jadi perusahaan transportasi, sehingga nanti para mitra langsung berhubungan transportasi, selama ini mereka kucing-kucingan," katanya.
Dia mengatakan payung hukum akan secepatnya diterbitkan dan perusahaan aplikasi juga agar segera berubah menjadi perusahaan transprotasi.
"Kemenhub tidak akan memberikan kemudahan kalau mereka jadi perusahaan transportasi," katanya.
Meski menyediakan layanan transportasi berbasis aplikasi, para aplikator seperti Go-Jek dan Grab, tidak hanya menyediakan layanan transportasi semata, tetapi juga layanan kurir logistik jarak dekat, pesan antar makanan, jasa titip belanja, jasa kebersihan keliling, jasa pijat panggilan, jasa kecantikan, bahkan jasa pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: