Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan Daftar Negatif Investasi (DNI) sektor pariwisata yang sebagian besar mengatur kepemilikan asing 50 persen masih bersifat fleksibel. "Untuk bikin hotel atau bikin apa boleh, yang dilarang cuma beberapa. Undang-Undang (UU) Penanaman Modalnya kan baru. Kalau ada yang mau `invest` 100 persen dapat kita bicarakan," katanya usai berbicara dalam seminar Pembangungan Gelombang Keempat: "Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif", di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pembatasan kepemilikan asing hingga 50 persen dalam investasi sektor pariwisata dimaksudkan agar sektor itu tidak terlalu terbuka. "Tujuan aturan itu adalah untuk menarik investasi asing dan juga mendorong investasi dalam negeri. Kalau dibuka 100 persen nanti ada investor lokal yang protes," ujarnya. Jadi, lanjut dia, pemerintah telah mengatur agar investor asing bisa masuk dan investor dalam negeri bisa punya kesempatan juga dalam bidang usaha itu. "Jangan sampai (investor dalam negeri) kehilangan lahan usaha," tegasnya. Sementara itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas UU Pariwisata yang mengatur industri tersebut. "Tujuan UU Pariwisata adalah agar turia datang lebih mudah, tinggal lebih lama, serta berbelanja lebih banyak," tambahnya. Ia memperkirakan UU tersebut bisa disahkan dalam enam bulan lagi jika pembahasan terjadi dengan cepat. "Mungkin bisa enam bulan lagi selesai tapi aaya tidak tahu tergantung pembahasannya cepat atau lambat. Saat ini, sudah masuk ke pembahasan daftar inventaris masalah (DIM)," paparnya.(*)