Walhi minta BKSDA Sumut lindungi harimau sumatera
31 Maret 2018 14:22 WIB
Arsip - Keberadaan seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatreae) tertangkap kamera perangkap di Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara, pada 11 Desember 2016. (Conservation International)
Medan (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara minta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumut agar melindungi sepasang harimau sumatera Panthera tigris sumatrae yang hidup di Dolok Surungan, Kabupaten Toba Samosir
"Kita menginginkan satwa langka dilindungi itu, harus diselamatkan dari aksi perburuan liar dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan, di Medan, Sabtu.
Penyelamatan harimau sumatera yang sangat langka itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
"Sehubungan dengan itu, petugas BKSDA Sumut terus berupaya menjaga satwa langka yang terancam punah dari praktik perburuan liar," ujar Dana.
Ia menyebutkan, pihak BKSDA agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan menjaga kelestarian harimau sumatera.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak dibenarkan memasuki kawasan konservasi liar Dolok Surungan yang merupakan lokasi habitat harimau sumatera.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa tersebut, dan juga menghindari tidak terjadinya konflik manusia (warga) dengan harimau," ucapnya.
Dana mengatakan, Walhi juga tidak menginginkan peristiwa seekor harimau sumatera yang mati ditombak, di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ia Berharap kasus kematian satwa langka tersebut, ke depan tidak terulang lagi.
"Pemerintah bersama-sama masyarakat bertanggung jawab dan tetap melindungi harimau sumatera dari perburuan liar, serta kelompok masyarakat yang ingin mencari keuntungan terhadap satwa tersebut," kata Pemerhati Lingkungan itu.
Sebelumnya, sepasang harimau sumatera terekam kamera jarak jauh atau kamera "trap" saat melintas dalam kawasan konservasi satwa liar Dolok Surungan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, setelah 44 tahun menjadi kawasan suaka marga satwa.
Program Manajer Tindakan Investigasi Memantau Ekosistem Sumatera, Fajar Alam Siahaan, ketika berada di Rantauprapat, Jumat, menjelaskan penemuan ini merupakan hasil dari patroli tim konservasi Wilayah SM. Dolok Surungan I di kawasan seluas 23.800 hektare pada Oktober 2017 hingga Pebruari 2018 bersama masyarakat.
Namun, Ia menolak secara rinci lokasi penemuan satwa yang dilindungi undang-undang itu dengan alasan menghindari perburuan satwa liar.
"Sepasang harimau yang tertangkap kamera di kawasan konservasi itu, diperkirakan berumur 5-10 tahun dan tinggi sekira 1 meter," ujar Fajar.
"Kita menginginkan satwa langka dilindungi itu, harus diselamatkan dari aksi perburuan liar dilakukan orang-orang tidak bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan, di Medan, Sabtu.
Penyelamatan harimau sumatera yang sangat langka itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
"Sehubungan dengan itu, petugas BKSDA Sumut terus berupaya menjaga satwa langka yang terancam punah dari praktik perburuan liar," ujar Dana.
Ia menyebutkan, pihak BKSDA agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan menjaga kelestarian harimau sumatera.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak dibenarkan memasuki kawasan konservasi liar Dolok Surungan yang merupakan lokasi habitat harimau sumatera.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian satwa tersebut, dan juga menghindari tidak terjadinya konflik manusia (warga) dengan harimau," ucapnya.
Dana mengatakan, Walhi juga tidak menginginkan peristiwa seekor harimau sumatera yang mati ditombak, di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ia Berharap kasus kematian satwa langka tersebut, ke depan tidak terulang lagi.
"Pemerintah bersama-sama masyarakat bertanggung jawab dan tetap melindungi harimau sumatera dari perburuan liar, serta kelompok masyarakat yang ingin mencari keuntungan terhadap satwa tersebut," kata Pemerhati Lingkungan itu.
Sebelumnya, sepasang harimau sumatera terekam kamera jarak jauh atau kamera "trap" saat melintas dalam kawasan konservasi satwa liar Dolok Surungan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, setelah 44 tahun menjadi kawasan suaka marga satwa.
Program Manajer Tindakan Investigasi Memantau Ekosistem Sumatera, Fajar Alam Siahaan, ketika berada di Rantauprapat, Jumat, menjelaskan penemuan ini merupakan hasil dari patroli tim konservasi Wilayah SM. Dolok Surungan I di kawasan seluas 23.800 hektare pada Oktober 2017 hingga Pebruari 2018 bersama masyarakat.
Namun, Ia menolak secara rinci lokasi penemuan satwa yang dilindungi undang-undang itu dengan alasan menghindari perburuan satwa liar.
"Sepasang harimau yang tertangkap kamera di kawasan konservasi itu, diperkirakan berumur 5-10 tahun dan tinggi sekira 1 meter," ujar Fajar.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: