Nelayan laporkan operasi trawl di perairan Seluma
30 Maret 2018 12:04 WIB
Ilustrasi - Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, di Medan, Senin (5/2/2018). Mereka menolak keberadaan pukat harimau karena dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Bengkulu (ANTARA News) - Para nelayan di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengaku melihat tiga unit kapal ikan pengguna pukat harimau atau trawl yang beroperasi di perairan Desa Pasar Seluma.
"Pertama muncul dua unit kapal yang menarik menggunakan trawl lalu bergeser ke tengah hingga tak terlihat lagi," kata Sudirman, nelayan Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan dua unit kapal pengguna trawl itu beroperasi tidak jauh dari tepi pantai sehingga para nelayan menyaksikan kapal tersebut sedang menggaruk isi laut dengan pukat harimau.
Berselang beberapa waktu, satu unit kapal pukat lainnya bergerak dari arah Pasar Ngalam menuju perairan Pasar Seluma dan sedang menarik jaring trawl.
"Ini menunjukkan tidak ada penegakkan hukum dan nelayan trawl masih terus melanggar kesepakatan dan melanggar hukum," kata dia.
Para nelayan, kata Sudirman, sudah cukup sabar menyaksikan operasi trawl yang jelas-jelas melanggar hukum.
Tindakan para pengguna pukat tersebut, lanjutnya, sudah dilaporkan ke Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sesuai pesan Dirjen Perikanan Tangkap bahwa setiap aktivitas trawl akan dilaporkan langsung ke pusat dan sudah kami lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, para nelayan pengguna pukat mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu meminta kelonggaran untuk menggunakan trawl sebelum peralihan ke alat tangkap baru terealisasi.
Menanggapi permintaan para nelayan tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan bahwa penggunaan trawl tetap terlarang.
Sembari menunggu realisasi pergantian alat tangkap, untuk sementara para nelayan yang selama ini menggunakan trawl akan mendapat jatah hidup berupa beras sejahtera.
"Pertama muncul dua unit kapal yang menarik menggunakan trawl lalu bergeser ke tengah hingga tak terlihat lagi," kata Sudirman, nelayan Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan dua unit kapal pengguna trawl itu beroperasi tidak jauh dari tepi pantai sehingga para nelayan menyaksikan kapal tersebut sedang menggaruk isi laut dengan pukat harimau.
Berselang beberapa waktu, satu unit kapal pukat lainnya bergerak dari arah Pasar Ngalam menuju perairan Pasar Seluma dan sedang menarik jaring trawl.
"Ini menunjukkan tidak ada penegakkan hukum dan nelayan trawl masih terus melanggar kesepakatan dan melanggar hukum," kata dia.
Para nelayan, kata Sudirman, sudah cukup sabar menyaksikan operasi trawl yang jelas-jelas melanggar hukum.
Tindakan para pengguna pukat tersebut, lanjutnya, sudah dilaporkan ke Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sesuai pesan Dirjen Perikanan Tangkap bahwa setiap aktivitas trawl akan dilaporkan langsung ke pusat dan sudah kami lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, para nelayan pengguna pukat mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu meminta kelonggaran untuk menggunakan trawl sebelum peralihan ke alat tangkap baru terealisasi.
Menanggapi permintaan para nelayan tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan bahwa penggunaan trawl tetap terlarang.
Sembari menunggu realisasi pergantian alat tangkap, untuk sementara para nelayan yang selama ini menggunakan trawl akan mendapat jatah hidup berupa beras sejahtera.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: