Polisi tangkap pengedar simpan sabu-sabu di rumah
29 Maret 2018 23:45 WIB
Barang bukti narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (20/6/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap seorang pengedar yang kedapatan menyimpan empat paket sabu-sabu di dalam rumahnya.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (28/3) malam di kediamannya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, pria berinisial CN (30) itu sebelumnya telah lama jadi Target Operasi (TO) petugas setelah disinyalir sebagai pengedar Narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat, kata Matsari, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan pengintaian dan diyakini ada barang bukti tersimpan di rumahnya, tersangka pun disergap dan dilakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan kami temukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,77 gram dan tiga paket sabu-sabu berat kotor 0,81 gram," papar Matsari.
Atas barang bukti tersebut, warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka," tandasnya.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (28/3) malam di kediamannya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, pria berinisial CN (30) itu sebelumnya telah lama jadi Target Operasi (TO) petugas setelah disinyalir sebagai pengedar Narkoba.
Berdasarkan informasi masyarakat, kata Matsari, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan pengintaian dan diyakini ada barang bukti tersimpan di rumahnya, tersangka pun disergap dan dilakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan kami temukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,77 gram dan tiga paket sabu-sabu berat kotor 0,81 gram," papar Matsari.
Atas barang bukti tersebut, warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka," tandasnya.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: