DKI optimistis capai target pajak Rp38 triliun
29 Maret 2018 13:30 WIB
Warga melakukan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017). Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan DKI Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis bisa 100 persen mencapai target penerimaan pajak Rp38 triliun selama tahun ini.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Jakarta, Kamis, mengatakan target penerimaan pajak tahun ini lebih tinggi ketimbang tahun 2017 yang hanya Rp35,6 triliun.
"Kami yakin target penerimaan pajak tahun ini bisa dicapai karena pada 2017 lalu target sebesar Rp35,6 triliun bisa dipenuhi, bahkan melebihi dari target, yaitu mencapai Rp36,1 triliun," kata Edi.
Tahun ini, ia menjelaskan, pemerintah provinsi menyasar penerimaan total retribusi maupun pajak Rp38 triliun dari 13 sumber, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
Sumber penerimaan pajak lainnya, menurut dia, meliputi Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Rokok, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Kami terus menagih para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Dengan begitu, target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai 100 persen, bahkan lebih," demikian Edi Sumantri.
Baca juga: DKI Jakarta ingin naikkan pemasukan lewat Pekan Panutan Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Jakarta, Kamis, mengatakan target penerimaan pajak tahun ini lebih tinggi ketimbang tahun 2017 yang hanya Rp35,6 triliun.
"Kami yakin target penerimaan pajak tahun ini bisa dicapai karena pada 2017 lalu target sebesar Rp35,6 triliun bisa dipenuhi, bahkan melebihi dari target, yaitu mencapai Rp36,1 triliun," kata Edi.
Tahun ini, ia menjelaskan, pemerintah provinsi menyasar penerimaan total retribusi maupun pajak Rp38 triliun dari 13 sumber, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
Sumber penerimaan pajak lainnya, menurut dia, meliputi Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Rokok, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Kami terus menagih para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Dengan begitu, target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai 100 persen, bahkan lebih," demikian Edi Sumantri.
Baca juga: DKI Jakarta ingin naikkan pemasukan lewat Pekan Panutan Pajak
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: